KPU Berau Berhasil Tetapkan Nomor Urut Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Berau

TANJUNG REDEB, Borneo Post – Dalam rangka tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Berau tahun 2024, melalui Rapat Pleno Terbuka, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau berhasil menetapkan nomor urut calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Berau 2024 – 2029.

Berdasarkan hasil notulen yang dibacakan oleh Budi Harianto selaku ketua KPU Berau berbunyi, terkait pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024-2029 nomor 199/PL.02.2-BA/6403/20/2024 tentang penetapan nomor urut pasangan calon bupati dan Wakil Bupati 2024.

“Pada hari ini senin 23/9/2024 bertempat di gedung KPU Berau, kita telah berhasil menentukan nomor urut psangan Bupati dan Wakil Bupati,’’ ucapnya.

Berdasarkan peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dengan memperhatikan berita acara nomor 166 dari PL .02.2-GA/64.03/24 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Beru tahun 2024.

“Yang ditetapkan pada 2 september tahun 2024,” ujarnya.

Budi juga mengatakan, berdasarkan pengundian nomor urut Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, berhasil ditetapkan Nomor urut 1 calon Bupati Madri Pani dan calon Bupatinya Agus Wahyudi, berikutnya dengan nomor urut 2 calon Bupati Sri Juniarsih mas dengan calon Wakil Bupatinya Gamalis.

“Demikian berita acara ini dibuat dan ditanda tangani oleh ketua dan anggota KPU Kabupaten Berau,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *