Samarinda, Borneo Post- Wali Kota Samarinda, Andi Harun, memberikan tanggapan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan dari pasangan calon Presiden 01 dan 03 dalam Pilpres 2024. Putusan tersebut menyatakan bahwa pasangan calon 02 memenangkan Pilpres 2024 dan sebentar lagi akan dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden ke-8.
Dalam hal ini, Andi Harun menyambut baik terhadap putusan MK, karena menurutnya putusan tersebut telah melalui proses hukum yang adil.
“Ya sebagai pembelajar hukum juga, Saya tidak terkejut dengan putusan itu. Karena memang berdasarkan hukum acara putusan MK itu terbatas mengadili memeriksa perkara perselisihan hasil,” tuturnya saat di temui usai rapat di balai kota Samarinda, Selasa (23/4/2024).
Selain itu, Ia juga memberikan apresiasi terhadap pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 2 yang sebentar lagi akan dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia 2024/2029.
“Dan akhirnya kan putusan udah lima Hakim menyatakan menolak, dan tiga Hakim menyatakan secara dissenting opinion, artinya bahwa kita harus mengucapkan selamat kepada pak Prabowo Subianto dan mas Gibran Rakabuming Raka,” tambahnya.
Terakhir, Ia mengajak seluruh masyarakat untuk terus mendukung Pemerintah dalam memajukan Indonesia menjadi lebih baik.
“Kita doakan beliau amanah dan sukses melanjutkan pembangunan menuju Indonesia emas 2045 dan memberi kemanfaatan bagi pembangunan di daerah serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.” tutupnya. (Delvi)