Masyarakat Pekerja Swasta Perlu Surat Dispensasi Agar Terhindar Dari Pemotongan Gaji Ataupun PHK

TANJUNG REDEB, BORNEOPOST – H.Nurung selaku anggota DPRD Berau, menyarankan agar pemerintah daerah sekiranya bisa memberikan surat pemberitahuan terbuka terhadap para pimpinan pekerja swasta ataupun negri atas keterlambatan pekerjanya dalam masuk bekerja agar mendapatkan dispensasi keterlambatan masuk kerja.

Hal tersebut di sampaikan nya saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat bersama forkopimda Berau beberapa waktu lalu, H.Nurung mengatakan,Melalui asisten 1 yang hadir pada kesempatan ini mewakili pemerintah daerah, harap bisa memberi perhatian khusus pada pelajar, pegawai ASN atau honorer serta pegawai swasta agar dapat memberikan surat terbuka kepada para pihak pimpinan nya masing-masing agar mendapatkan kebijakan yang layak.

“Jangan sampai dengan adanya dampak dari alternatif yang ada saat ini bisa memicu pada pemotongan gaji ataupun PHK buat para pekerja,”ucapnya.

Karena ini adalah alternatif yang telah disediakan, harusnya pemerintah bisa bertanggung jawab dengan dampak sosial yang di timbulkan, baik itu dispensasi atau apapun yang bisa menjauhkan mereka dari resiko pemecatan,Pemotongan upah atau tidak lulus ujian.

“Kasihan pekerja bila harus kehilangan pekerjaan nya hanya karena dampak dari penyebrangan yang ada saat ini, mau kemana lagi mereka mencari nafkah keluarganya,”ujarnya.

Intinya isi surat pemberitahuan terbuka tersebut mengatakan keterlambatan hadir bekerja ataupun bersekolah bukan semata-mata disengaja melainkan akibat dampak sosial yang ditimbulkan karena alternatif penyebrangan yang ada saat ini.

“Karena memang pekerja atau pelajar juga tidak menginginkan keterlambatan ini, namun mau bagaimana lagi kondisi juga sangat tidak memungkinkan untuk tepat waktu dalam bekerja dan bersekolah,”Pungkasnya (PiN/ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *