TANJUNG REDEB, Borneopost – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian Rekomendasi DPRD Berau terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Berau Tahun 2022, Senin (17/4/2023) di ruang rapat paripurna DPRD Berau.
Penyampaian rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Berau tersebut, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Berau Madri Pani serta dihadiri oleh Wakil Bupati Berau, Gamalis.
Wakil Ketua I DPRD Berau, Syarifatul Syadiah yang membacakan rekomendasi tersebut menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada segenap anggota DPRD Berau yang telah bekerja secara serius membahas LKPj Bupati Berau Tahun Anggaran 2022. Demikian juga kepada segenap jajaran Pemkab Berau, khususnya kepada segenap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah bekerjasama membahas banyak hal yang berhubungan dengan LKPj tahun anggaran 2022.
Lebih lanjut disampaikannya, dalam rangka merealisasikan fungsi DPRD sebagai lembaga yang mempunyai hak dan kewenangan di dalam pengawasan sehingga hal ini merupakan bagian dari mekanisme kerja untuk merealisasikan hak dan wewenang tersebut.
“Dalam hal pertanggungjawaban Bupati Berau adalah guna mencapai terbentuknya pemerintahan yang baik dan bersih serta mendorong terwujudnya laporan keuangan pemerintah yang baik dan benar,” bebernya.
Untuk mewujudkan hal tersebut maka segala kendala yang ada baik yang menyangkut waktu pembahasan maupun kendala lainnya bukan merupakan halangan untuk menghentikan niat dan kerja karena sesuai dengan pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah bahwa jadwal kerja hanya diberi waktu 30 hari untuk menyelesaikan pembahasannya.
Materi kegiatan yang dilakukan dan disampaikan pada saat ini, lanjut Syarifatul menyangkut hasil evaluasi LKPj Bupati Berau tahun anggaran 2022 dan hasil laporan aspirasi masyarakat.
“Kami telah melakukan serangkaian rapat pembahasan dan diskusi baik formal maupun nonformal terhadap laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Berau Tahun Anggaran 2022,” ujarnya.
Setelah pembahasan secara mendalam, DPRD Berau memberikan tujuh rekomendasi terhadap LKPj Bupati Berau Tahun 2022. Tujuh rekomendasi itu yakni;
Pertama, penyajian data dalam LKPJ tidak hanya sebatas angka dan persentase akan tetapi ada penjelasan secara singkat dan jelas terkait capaian target kinerja dari setiap program yang dilaksanakan oleh setiap perangkat daerah.
“Kedepan pemerintah daerah dapat menyajikan dokumen LKPj yang menggambarkan pertumbuhan dari tahun ke tahun, sebagai perbandingan capaian tahun-tahun sebelumnya dengan tahun sekarang, sehingga perkembangan target dan realisasi capaian RPJMD dari tahun ke tahun 2021-2022 dapat terlihat dengan jelas,” jalasnya.
Kedua, dana perimbangan terlalu besar sehingga ketergantungan pada pusat terlalu besar hampir 97% atau kemandirian kecil sekali, kenapa bisa seperti ini, sebab struktur ekonomi Kabupaten Berau masih berbasis ekonomi sumber daya alam. Ini menggambarkan tingkat ketergantungan keuangan daerah pada pemerintah pusat masih tinggi.
“Kedepannya untuk mengurangi ketergantungan atas sumber dana eksternal, usaha yang dapat dilakukan antara lain melalui pengoptimalan sumber pendapatan yang telah ada dengan meminta kewenangan yang lebih luas lagi mengelola sumber pendapatan lain yang sampai saat ini dikuasai pusat atau provinsi. Seperti Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak bahan galian golongan C, memperbaiki manajemen perusahaan daerah, mengefektifkan pemungutan terhadap jenis pendapatan yang potensial, perbaikan sistem dan prosedur pengelolaan sumber-sumber penerimaan PAD. Selain hal tersebut, faktor yang sangat penting adalah adanya komitmen dari OPD terkait dalam usaha meningkatkan penerimaan PAD Kabupaten Berau,” paparnya.
Ketiga, sekolah unggulan seharusnya bukan berada dalam satu kecamatan saja dan harus menyebar di setiap kecamatan sehingga setiap anak mempunyai kesempatan yang sama dalam mendapatkan pendidikan.
Keempat, pada tahun 2022, terdapat pendapatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) sebesar Rp 821.226.641.557. Tetapi pada tabel 2.7 SILPA Kabupaten Berau tahun 2022 berbeda angka realisasinya adalah Rp 1.701.274.062.572. Sementara data LKPj 2022 ditemukan angka SILPA dari keseluruhan OPD sebanyak 56 sebesar Rp 532.778.851.548.
“Seharusnya berapapun nilai SILPA yang ada pada setiap tahun anggaran dapat diberikan rinciannya secara baik secara detail, item SILPA tersebut serta besaran angka dari masing-masing item tersebut. Misalnya yang berasal dari penghematan belanja, dana DBHDR, efisiensi di pelelangan,” jelas Syarifatul.
“Hal ini harus menjadi perhatian semua pihak yaitu bupati beserta jajarannya dan DPRD. Persoalan perbedaan data seperti ini harus segera diklarifikasi oleh pemerintah karena ini menyangkut uang rakyat,” tegasnya.

Kelima, Bupati, khususnya OPD dalam memberikan data-data contoh di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, terdapat kesalahan perhitungan anggaran dan realisasi pada laporan LKPj pada tabel di hal.179 program penunjang urusan pemerintahan daerah kabupaten/kota pada OPD Dinas Perumahan rakyat dan kawasan Pemukiman.
Keenam, format sistematika penulisan dalam penyusunan LKPj perlu dibakukan sehingga akan memudahkan dalam mengevaluasi tingkat capaian program kegiatan.
Ketujuh, dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Berau, DPRD meminta bupati Berau agar meningkatkan potensi-potensi PAD dari sektor pajak, restoran, BPHTB, retribusi, sarang burung walet dan lain-lain, dan juga mengevaluasi kinerja BUMD agar bisa lebih banyak memberikan kontribusi untuk PAD
“Semoga semua yang telah dilakukan dalam kegiatan ini dapat bermanfaat dan membawa kebaikan untuk masa sekarang maupun di masa yang akan datang bagi masyarakat Kabupaten Berau khususnya dan negara kesatuan Republik Indonesia pada umumnya,” pungkasnya. (Ant/ADV)