Polresta Samarinda mengadakan press release mengenai kasus pencurian kabel LPJU (Lampu Penerangan Jalan Umum) yang berlokasi di Lobby Mako Polresta Samarinda, Senin (26/02/2024).
Kegiatan press release tersebut dipimpin langsung oleh Kombes Pol Ary Fadli, Kapolresta Samarinda, dan didampingi oleh Kapolsek Samarinda Seberang Kompol Bitab Riyani dan Kasi Humas Polresta Samarinda.
Ary Fadli mengungkapkan pihaknya telah mengamankan kedua pelaku pada Minggu (25/02/2024) pukul 21.00 WITA di Jalan Belatuk II RT 39 Kelurahan Temindung Permai Kecamatan Sei Pinang Samarinda.
“Mereka ini merupakan komplotan karena masih beberapa orang yang belum diamankan,” ucap Ary Fadli.
Ia membeberkan, jika kabel-kabel yang dicuri akan diambil tembaganya oleh si pelaku dan akan dijual ke pengepul besi tua.
“Beberapa TKP yang diketahui yakni, di Jalan Panjaitan, S. Parman, Antasari, Flyover Juanda, modusnya kelompok melancarkan aksi menyamar menggunakan rompi sebagai petugas proyek,” bebernya.
Selain itu, Ia juga menjelaskan jika pelaku menjual tembaga kepada pengepul dengan harga Rp 100.000/Kg. Hal ini mengakibatkan Dinas Perhubungan Samarinda mengalami kerugian sekitar Rp 67 juta.
Selanjutnya, kedua pelaku S dan R diamankan beserta barang bukti di Polresta Samarinda. Kemudian pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara tentang pencurian dengan pemberatan.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat apabila menemukan yang mencurigakan bisa direkam dengan lengkap lalu dilaporkan kepada kami” tutupnya. (Delvi)












