Pembunuh Wanita di Mayang  Mangurai Tertangkap, Kasat: Sakit Hati karena Ditegur Mabuk

TANJUNG REDEB, Borneo Post – Polres Berau Melalui Jajaran nya Berhasil Melakukan Penangkapan Terhadap (Y) 23 tahun yang Merupakan pelaku tidak kasus pembunuhan terhadap (TN) yang merupakan salah satu warga berau yang di temukan tewas di lokasi Eks Mayang Mangurai I kecamatan Teluk Bayur.

Ditemui Usai Menggelar Pers Release yang di gelar polres berau. AKP Ardian Rahayu Priatna  mengungkapkan bahwasanya Terkait perkembangan kasus penemuan mayat yang berlokasi di bumi perkemahan Mayang Mangurai I, saat ini polres berau melalui jajaran nya berhasil meringkus pelaku tindak kejahatan pembunuhan tersebut.

“Ini semua tidak terlepas dari doa dan dukungan masyarakat kabupaten berau semuanya,”ucapnya.Senin (2/10/2023)

Dirinya juga menerangkan, terkait adanya beberapa indikasi luka di wajah korban sendiri merupakan indikasi dari kasus pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku.

“Dalam 2 sampai 3 hari nanti akan saya ungkap semua kepada seluruh media,”jelasnya.

Adapun kronologi kejadian nya sendiri, AKP Ardian  menerangkan, pada hari sabtu 30/9/2023 dini hari jajaran polres berau mulai melakukan penangkapan terhadap tersangka di jalan poros Kukar – Samarinda, dimana yang bersangkutan sedang berniat melarikan diri.

“Tersangka berencana kabur menggunakan kapal tanpa tiket, di pelabuhan samarinda,”jelasnya.

Selanjut nya jajaran polres berau berhasil bergabung dengan jatanras  polda kaltim dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Mengingat jarak yang terlampau jauh untuk di bawa ke Berau jadi tersangka dilakukan pemeriksaan dan penahanan di polda, tapi prosesnya tetap ditangani oleh penyidik polres berau,”terangnya.

Menurut keterangan sementara yang sempat di dapatkan dari penyidik, untuk korban sendiri merupakan tetangga dari si pelaku pembunuhan , dan untuk informasi dari motif pelaku sendiri masih dalam pendalaman lebih lanjut.

“Untuk motif dari tindak pembunuhan ini di karenakan oleh pengaruh alkohol atau pelaku sedang dalam kondisi mabuk,”paparnya.

Pelaku tindak kriminal pembunuhan sendiri berhasil dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.(PiN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *