TANJUNG REDEB, Borneo Post – Pemerintah Kabupaten Berau melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) mengadakan rapat pembukaan terkait implementasi Layanan Nomor Panggilan Darurat 112, yang dilaksanakan pada hari Rabu, 4 Desember 2024, pukul 09.00 WITA di Ruang Rapat Sangalaki.
Rapat ini dihadiri oleh Kepala Dinas Kominfo, Kepala OPD, Dirut RSUD Abdul Rivai, Para Camat
Dalam sambutannya Asisten 3 Maulidiyah yang mewakili Bupati, Sri Jurniasih, menyampaikan bahwa kegiatan ini sebagai implementasi dari Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2016 yaitu
untuk memudahkan masyarakat melakukan panggilan dan mendapatkan akses bantuan dalam keadaan gawat darurat.
“Layanan ini adalah salah satu wujud perhatian pemerintah terhadap kebutuhan masyarakat untuk memperoleh bantuan cepat dalam berbagai kondisi darurat, seperti bencana alam, kecelakaan, kebakaran, dan kekerasan dalam rumah tangga, serta gangguan keamanan lainnya,” ujarnya.
Ia juga mendorong Dinas Kominfo Kabupaten Berau sebagai instansi yang membidangi untuk dapat melakukan koordinasi dan terus mengupdate informasi terkait layanan ini agar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat
“Pemerintah Kabupaten Berau berkomitmen untuk meningkatkan tata pemerintahan yang bersih, berwibawa, transparan, dan akuntabel, yang tercermin dalam salah satu program unggulannya, yaitu peningkatan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berkualitas melalui sumber daya manusia (SDM) yang profesional dan berbasis teknologi digital.,” lanjutnya.
Dengan dioperasikannya Layanan Nomor Panggilan Darurat 112, diharapkan masyarakat Kabupaten Berau semakin merasa aman dan terjamin keselamatannya, terutama saat menghadapi situasi darurat yang memerlukan penanganan cepat.