banner 728x250
Berita  

Pemkot Samarinda Bakal Terapkan Bayar Parkir Non Tunai, Ada Sanksi untuk Pembayar Tunai

Samarinda, Borneo Post- Mulai hari ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Dinas Perhubungan (Dishub) resmi menerapkan sistem pembayaran parkir non tunai di semua tempat parkir otonom di kota Samarinda. Kebijakan ini diambil setelah melalui sosialisasi selama dua bulan.

Kepala Dishub Kota Samarinda, HM T Manalu, menegaskan bahwa kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2021 yang mengatur standar kegiatan usaha dan produk pada sektor transportasi berbasis risiko.

Tempat parkir otonom yang dimaksud adalah area parkir yang dibangun oleh pemilik usaha, seperti rumah sakit, mall, dan berbagai tempat usaha lainnya.

Manalu menyebutkan bahwa Kota Balikpapan di Kalimantan Timur telah lebih dulu mengimplementasikan sistem parkir non tunai, termasuk di Balikpapan Superblock (BSB).

Sejak Mei lalu, Dishub Samarinda telah mengirimkan surat kepada manajemen mal di kota Samarinda untuk memenuhi perizinan berusaha OSS (Online Single Submission) terkait kesiapan perparkiran non tunai sesuai dengan Permenhub No. PM 12 Tahun 2021.

“Mulai 1 Juli 2024, pemilik dan pengelola gedung mall wajib memberlakukan parkir non tunai,” ujar Manalu pada Senin (1/7/2024).

Manalu menjelaskan bahwa penerapan parkir non tunai memberikan berbagai manfaat bagi masyarakat, seperti kemudahan dan kecepatan transaksi melalui digitalisasi serta mengurangi penggunaan kertas (paperless). Dia juga mendorong budaya pembayaran digital atau cashless di masyarakat.

Manalu meminta manajemen mall untuk melakukan sosialisasi kebijakan ini melalui spanduk yang menginformasikan penerapan parkir non tunai mulai 1 Juli 2024.

Lima mall pertama yang akan menerapkan kebijakan ini adalah Big Mall, Lotte Mart, City Centrum, Selyca Mulia, dan Mall SCP.

“Kami akan memantau, dan pada awal bulan ini, saya akan memberikan izin untuk lima mall tersebut,” ungkap Manalu.

Untuk memastikan kelancaran sistem ini, Dishub akan memberlakukan sanksi bagi pengunjung yang masih melakukan pembayaran tunai. Selain itu, pengelola parkir yang sistem IT-nya tidak berfungsi dengan baik juga akan dikenai sanksi.

“Untuk pengendara roda dua, tarif langsung dikenakan Rp10 ribu tanpa kembalian, dan untuk roda empat Rp20 ribu. Ini sebagai hukuman bagi yang masih membayar tunai,” jelasnya pada Kamis (13/6/2024).

“Jangan terkejut jika sistem ini mulai diberlakukan. SK atau Perwali akan segera dikeluarkan juga,” tambahnya.

Setelah kebijakan ini berhasil diterapkan di lima mall, Dishub akan memperluasnya ke semua mal di Samarinda. Jika masyarakat sudah terbiasa, sistem parkir non tunai akan diterapkan di area tepi jalan. (Delvi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *