Samarinda, Borneo Post- Pemerintah Kota Samarinda, kembali menggelar rapat terkait larangan usaha Pertamini yang berlangsung di Ruang Rapat Balai Kota, Samarinda, Pada Jum’at (18/5/2024) lalu.
Yang mana pada rapat tersebut guna menindaklanjuti surat edaran larangan usaha Pertamini atau Pom Mini yang sebelumnya telah disosialisasikan kepada masing-masing RT.
Wali Kota Samarinda Andi Harun, saat ditemui usai menghadiri acara Kick off kegiatan Probebaya pada Jum’at kemarin mengatakan jika surat keputusan Wali Kota yang sempat sebelumnya diedarkan ke masing-masing RT akan diubah menjadi peraturan Kepala Daerah.
“Kita akan rapat lagi minggu depan untuk menyempurnakan semua hal yang berkaitan dengan surat edaran yang akan kita keluarkan, setelah kita tetapkannya surat keputusan Wali Kota yang kemungkinan akan ditingkatkan menjadi peraturan Kepala Daerah,” jelasnya.
Perubahan ini dilakukan guna mempertegas peraturan yang ada di dalam surat edaran tersebut, sehingga setelah dilakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha, mampu mentaati perintah yang diberikan.
“Agar para pelaku usaha bisa memahami dengan baik setelah tersosialisasikan keputusan keputusan Kepala Daerah atau yang akan ditingkatkan menjadi peraturan Kepala Daerah atau Perwali,” tambahnya.
AH sapaan akrabnya menegaskan, bagi para pelaku usaha yang tidak mau mengikuti peraturan tersebut, akan diberikan ganjaran.
“Sanksi-sanksinya tunggu saja bunyinya, karena masih dibicarakan,” pungkasnya. (Delvi)