TANJUNG REDEB, Borneo Post – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau, meringkus seorang pemuda berinisial MA (18), diduga terlibat dalam peredaran norkotika jenis sabu.
MA ditangkap di rumahnya yang berada di Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, sekitar pukul 03.20 WITA, Rabu (21/8/2024).
Kasi Humas Polres Berau, Iptu Suradi menerangkan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang diterima oleh Sat Resnarkoba Polres Berau pada, Selasa 20 Agustus, sekitar pukul 23.00 WITA. Informasi tersebut menyebutkan bahwa di daerah Kelurahan Karang Ambun sering terjadi transaksi narkotika yang diduga jenis sabu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Sat Resnarkoba segera melakukan penyelidikan intensif di sekitar lokasi yang dicurigai.
Setelah melakukan pengintaian, petugas mencurigai aktivitas di salah satu rumah di daerah tersebut. Pada Rabu dini hari, sekitar pukul 03.20 WITA, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap MA. Penggeledahan dilakukan di hadapan Ketua RT dan sejumlah warga setempat sebagai saksi, dan berhasil menemukan barang bukti yang cukup signifikan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga poket sedang dan 20 poket kecil sabu dengan total berat bruto 21,09 gram. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk membungkus dan menyimpan sabu, termasuk plastik klip besar, lakban, kertas pembungkus, serta kotak bekas rokok Marlboro. Satu unit handphone berwarna biru yang diduga digunakan pelaku untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika juga turut diamankan.
Kapolres Berau, AKBP Steyven Jonly Manopo menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Berau dalam memerangi peredaran narkoba yang semakin mengkhawatirkan, khususnya di kalangan generasi muda.
“Kami akan terus meningkatkan patroli dan operasi di seluruh wilayah Berau untuk memastikan bahwa para pelaku kejahatan narkotika tidak memiliki ruang gerak,” tegasnya.
Tersangka MA saat ini telah dibawa ke Polres Berau bersama dengan barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. MA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan adanya pengungkapan ini, Kapolres Berau juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan melaporkan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Polres Berau berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkoba,” pungkasnya.