TANJUNG REDEB, BorneoPost – Polres Berau masih terus mengusut dugaan pemalsuan tanda tangan Bupati Berau, Sri Juniarsih, dalam Surat Keputusan (SK) 705 mengenai penyesuaian tarif air bersih Perumda Air Minum Batiwakkal. Namun, proses penyelidikan menghadapi kendala karena kasus ini termasuk dalam ranah pidana administrasi, yang membutuhkan pendekatan pembuktian lebih kompleks dibandingkan tindak pidana konvensional.
Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Jodi Rahman, menjelaskan bahwa kasus pidana administrasi tidak dapat diselesaikan hanya berdasarkan keterangan saksi, tetapi juga harus didukung oleh dokumen-dokumen autentik yang dapat membuktikan adanya unsur pemalsuan tanda tangan.
“Karena sifatnya pidana administrasi, kami harus mengumpulkan bukti administrasi yang lebih kuat sebelum dapat menyimpulkan adanya unsur pemalsuan tanda tangan,” ujarnya, Senin (3/3/2025).
Hingga saat ini, tiga saksi dari Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten (Setkab) Berau telah dimintai keterangan sebagai pihak yang melaporkan kasus ini. Selain itu, kepolisian juga tengah mengumpulkan dokumen pembanding guna memastikan keaslian tanda tangan yang dipermasalahkan.
Meskipun penyelidikan terus berjalan, pihak kepolisian belum dapat memastikan kapan kasus ini akan mencapai kesimpulan. Proses pengumpulan bukti dan verifikasi dokumen masih berlangsung agar langkah hukum yang diambil nantinya benar-benar sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Mengingat kasus ini bersifat administratif, kami harus memastikan bahwa setiap bukti yang diperoleh benar-benar valid dan dapat dipertanggungjawabkan sebelum mengambil keputusan lebih lanjut,” pungkasnya.