BERAU, BorneoPost – Perbedaan pemahaman terhadap Perjanjian Kerja Sama (PKS) memicu munculnya tuntutan dari anggota Koperasi Sumber Harapan Jaya kepada PT Sentosa Kalimantan Jaya (SKJ). Tuntutan tersebut terutama berkaitan dengan skema pembagian hasil kerja sama yang dinilai perlu ditinjau ulang.
Kepala Tata Usaha PT SKJ, Selamat S., menjelaskan bahwa pihak perusahaan telah menyampaikan perhitungan bagi hasil sesuai dengan ketentuan PKS yang berlaku. Namun, diakuinya terdapat aspirasi dari anggota koperasi yang menginginkan peningkatan porsi bagi hasil.
“Yang pertama memang ada perbedaan pemahaman terkait isi PKS. Dari sisi perusahaan, perhitungan yang kami sampaikan sudah sesuai dengan PKS yang ada,” ujar Selamat.
Dalam PKS tersebut, pembagian hasil telah ditetapkan sebesar 47 persen untuk Koperasi Sumber Harapan Jaya dan 53 persen untuk perusahaan. Meski demikian, anggota koperasi menyuarakan keinginan agar porsi yang diterima koperasi dapat diperbesar.
Menanggapi hal itu, PT SKJ menyatakan terbuka untuk melakukan pembahasan lanjutan. Namun, Selamat menegaskan bahwa penyamaan persepsi terhadap isi PKS menjadi tahapan awal sebelum membicarakan kemungkinan perubahan skema bagi hasil.
“Yang penting pemahaman terhadap PKS harus sama terlebih dahulu. Kalau kemudian ada perbedaan atau keinginan perubahan pembagian hasil, itu akan dibicarakan tersendiri,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, perusahaan dan koperasi merencanakan pertemuan lanjutan pada 29 mendatang. Pertemuan tersebut dijadwalkan berlangsung di Kebun Tanjung Batu, wilayah operasional PT Sentosa Kalimantan Jaya.
“Hasil akhirnya nanti akan ditentukan berdasarkan kesepakatan dalam pertemuan selanjutnya. Undangan akan disampaikan oleh PT SKJ,” pungkas Selamat.












