banner 728x250

Perda CSR 2018 Dinilai Mandul, DPRD Berau Dorong Revisi Regulasi

BERAU, BorneoPost  – Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi P. Mangunsong, menyoroti pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Berau. Ia menilai kontribusi sektor swasta terhadap pembangunan daerah masih belum optimal karena penyalurannya berjalan sendiri-sendiri tanpa koordinasi yang jelas dengan pemerintah daerah.

Menurut Rudi, kondisi tersebut terjadi karena belum adanya regulasi yang cukup kuat untuk mengikat perusahaan agar menyalurkan program CSR secara terarah dan selaras dengan prioritas pembangunan daerah.

“Selama belum ada regulasi yang kuat, akan sulit mengikat perusahaan dalam pengelolaan CSR. Selama ini CSR masih dianggap seperti sesuatu yang sifatnya sukarela,” ujar Rudi.

Ia juga menyinggung sejumlah perusahaan besar, terutama di sektor perkebunan kelapa sawit dan pertambangan, yang dinilai belum menunjukkan kontribusi maksimal bagi masyarakat. Rudi menilai, sebagian perusahaan merasa sudah memenuhi tanggung jawab sosial hanya dengan menjalankan program plasma atau memberikan bantuan terbatas.

Padahal, menurutnya, tanggung jawab sosial perusahaan tidak berhenti pada program tersebut. Perusahaan seharusnya turut berperan dalam mendukung pembangunan daerah secara lebih luas.

“Jangan hanya berhenti pada klaim sudah menjalankan plasma atau program tertentu, lalu merasa kewajiban CSR sudah selesai. Pembangunan daerah tidak hanya soal itu,” tegasnya.

Selain itu, Rudi juga menyoroti efektivitas Peraturan Daerah (Perda) tentang CSR Tahun 2018 yang dinilai belum berjalan optimal. Salah satu indikatornya adalah belum terbentuknya Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) yang seharusnya menjadi wadah koordinasi antara pemerintah daerah dan perusahaan.

Ia menilai, tanpa forum tersebut, pengelolaan CSR akan terus berjalan tanpa arah yang jelas serta sulit disinergikan dengan program pembangunan daerah.

Karena itu, DPRD Berau mendorong revisi terhadap Perda CSR 2018 agar pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam mengatur kontribusi perusahaan, termasuk terkait besaran dana CSR yang harus dialokasikan.

“Kita perlu merevisi perda tersebut agar lebih tegas. Misalnya dengan menetapkan batas persentase tertentu dari produksi atau input perusahaan, sehingga kontribusinya jelas dan terukur,” jelasnya.

Langkah tersebut, lanjut Rudi, juga sejalan dengan upaya pemerintah daerah untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah. Ia menilai potensi dana CSR dari ratusan perusahaan yang beroperasi di Berau sangat besar dan dapat menjadi salah satu sumber dukungan bagi pembangunan daerah.

“APBD kita memang besar, tetapi potensi CSR juga tidak kalah besar. Kalau tidak diatur dengan baik, dana ini akan berjalan sendiri-sendiri dan tidak memberikan dampak maksimal bagi pembangunan,” pungkasnya.

Arifin/Adv

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *