TANJUNG REDEB, BORNEOPOST – pj.Sekda kabupaten berau bersama rombongan tinjau langsung dermaga penyebrangan roda empat Yang di canangkan sebagai alternatif penyebrangan roda empat sembari renovasi yang di lakukan pada jembatan gantung sambaliung. Rabu (31/5/2023)
Didampingi oleh pihak dinas perhubungan,DPUPR Provinsi,KUPP dan kontraktor penyelenggara renovasi jembatan gantung sambaliung, kegiatan yang berlangsung terkesan dadakan tersebut berjalan sesuai dengan rencana.
Di jumpai usai peninjauan dermaga penyeberangan tersebut,H.Agus Wahyudi, Selaku PJ.Sekda Berau mengungkapkan,terkait prosesi penutupan jembatan gantung sambaliung tersebut,Berdasarkan audiesi beberapa waktu lalu bupati Berau telah menyampaikan prosedur yang berbunyi bahwa bupati Berau menerbitkan trayek terlebih dulu, setelah trayek tersebut diterbitkan selanjutnya Dinas perhubungan kabupaten berau akan menerbitkan ijin beroperasinya.
“setelah menerbitkan ijin beroperasinya, dishub Berau baru bisa menentukan tarif. Walaupun sebenarnya gratis namun SK penentuan tarif harus tetap dibuat,”ucap Agus.
Dirinya juga mengungkapkan, bahwasanya ia telah menyampaikan ke badan hukum terkait trayek tersebut, dikarenakan pihak Pemda yang menerbitkan dan pihak Pemda juga yang menjalankan jadi harus berjalan sesuai ketentuan yang telah dibuat.
“Perlu diketahui kabar penutupan jembatan tersebut merupakan informasi yang di dapatkan dari pihak PUPR provinsi, bukan dari kita. Pemerintah daerah sendiri hanya berwenang sebagai backup Lalin darat dan permasalahan sosial saja,”ujarnya.
Pj.sekda Berau juga berharap, penutupan jembatan gantung sambaliung nantinya bisa berjalan dengan lancar dan selama penutupan nantinya segala kegiatan renovasi tidak terkendala sedikitpun.
“kita juga menginginkan kegiatan renovasi ini berjalan secepat mungkin dan selesai nya juga secepat mungkin,”ungkapnya.
Sementara itu di tempat yang sama,Nyoman Suardika, selaku PPK Renovasi Jembatan Sambaliung juga mengatakan,Bahwa kegiatan ini adalah pengecekan kesiapan penyebrangan LCT dari Singkuang Kecamatan Tanjung ke Limunjan Kecamatan Sambaliung.
“pada kesempatan ini akan kita pastikan, apakah sesuai dengan yang kita harapkan,”jelasnya.
Dilanjutnya, untuk diketahui,Pengecekan dan wewenang tersebut berada pada Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah II provinsi Kalimantan Timur. “Dan disini kita bertiga sebagai pelaksana nya,”bebernya.
Dirinya berharap,setelah pengecekan selesai Tim dari Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah II Provinsi Kalimantan Timur dapat memberikan rekomendasi ke Bupati Berau untuk diterbitkan ijin operasional LCT sebagai alat penyebrangan sementara.
“Jadi masyarakat juga mendapatkan kepastian jelas kapan renovasi jembatan sambaliung bisa dimulai,”pungkasnya.(PiN/ADV)