Polisi Tegas: Karpet Lumpur di Truk Picu Bahaya, Bukan Lindungi Jalan

BERAU, BorneoPost – Karpet lumpur yang kerap dipasang pada bagian belakang truk ternyata lebih banyak membawa bahaya ketimbang manfaat. Saat melintas di jalan berdebu, karpet tersebut justru menyapu tanah dan menimbulkan kabut debu pekat yang mengganggu pandangan pengendara di belakangnya.

Kasat Lantas Polres Berau, AKP Wulyadi, menegaskan penggunaan karpet lumpur tidak dibenarkan secara aturan lalu lintas. Pihaknya akan menindak tegas setiap kendaraan yang masih nekat memasang pelindung belakang semacam itu.

“Pemasangan karpet lumpur ini berbahaya dan tidak sesuai dengan standar keselamatan. Sudah sering kami sosialisasikan, tapi tetap saja masih ada sopir yang ngeyel,” ujarnya, Jumat (12/9/2025).

Menurutnya, debu pekat yang ditimbulkan karpet lumpur bisa mengancam keselamatan pengguna jalan lain, terutama pengendara motor yang rawan kehilangan kendali akibat jarak pandang terganggu.

“Kalau ditemukan di lapangan, akan langsung kami tindak. Bisa ditegur keras, bahkan ditilang bila membahayakan,” tegasnya.

Meski sosialisasi dilakukan berkala, masih ada sopir dan pemilik truk yang berdalih karpet lumpur dipasang untuk menahan cipratan. Namun, kata Wulyadi, kenyataannya justru sebaliknya.

“Ini bukan soal kenyamanan mereka, tapi soal keselamatan bersama,” lanjutnya.

Ia pun mengimbau seluruh pemilik kendaraan, khususnya truk dan pikap di Kabupaten Berau, agar segera mencopot karpet lumpur dan menggantinya dengan pelindung resmi sesuai standar pabrikan.

“Keselamatan di jalan bukan hanya tanggung jawab polisi. Semua pengguna jalan harus peduli. Jangan sampai kebiasaan sepele justru berujung kecelakaan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *