TANJUNG REDEB,HBorneoPost – Polres berau melalui jajaran nya berhasil mengungkap kasus kejahatan tindak pidana Korupsi yang menetapkan BM sebagai tersangka kasus penggelapan dana pembayaran air yang merupakan aset kampung Pilanjau kecamatan sambaliung.
Di release pada senin (26/12/2022), Sindhu Brahmarya selaku kapolres berau memaparkan, berdasarkan hasil laporan dari warga kampung pilanjau, jajaran polres berau berhasil mengungkap kasus Korupsi dana pembayaran retribusi air yang dimana dana yang seharusnya masuk menjadi dana kampung malah di jadikan menjadi dana pribadi oleh kepala kampung setempat. “Tindak korupsi tersebut sudah bejalan sejak juli 2017 sampai dengan Desember 2021,”ucap kapolres.
Dengan berbekal laporan warga, polres berau melalui tim berhasil mengumpulkan 17 orang sebagai saksi atas tindak korupsi tersebut dan berhasil mengumpulkan 38 item dokumen sebagai bukti yang mengesahkan kepala kampung tersebut menjadi tersangka. “Kita juga sudah melakukan pemeriksakan terhadap 17 saksi atas tindak korupsi tersebu,”Ujarnya.
Kapolres juga menjelaskan, Pada tanggal 21 Nopember 2022 telah dilaksanakan audit perhitungan Kerugian keuangan Negara di Kab. Berau oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Kalimantan Timur dengan hasil adanya pemnyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 765.860.000,- sesuai dengan Laporan Hasil Audit Perhitungan Keuangan Negara atas dugaan Tindak pidana Korupsi pengelolaan asset desa pada Kampung Pilanjau Kec. Sambaliung Kabupaten Berau periode Juli 2017 S.D Desember 2021. Nomor: LAPKKN-627/PW17/V/2022 tanggal 15 Desember 2022.
“Lalu kita tetapkanlah BM (56) tahun sebagai tersangka tindak korupsi,”jelasnya.
Atas tindakan yang di lakukan oleh tersangaka, tersangka berhak mendapatkan pasal ancaman berupa, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
“Tersangka juga mendapatka denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah),”Pungkasnya.(PiN)