Tanjung Redeb,BorneoPost- Buruh yang ikut dalam Federasi Kehutanan,Industri umum,Perkayuan,Pertanian dan perkebunan Konfrensi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Berau ( F HUKATAN-KSBSI) melakukan Demo/ Aksi unjuk rasa dengan menurunkan Ratusan buruh, Aksi demo dilakukan dihalaman kantor Bupati Berau, Senin (13/3/23).
Permasalahan yang lama tidak kunjung selesai antara pihak F HUKATAN-KSBSI buruh dengan pihak dari perusahaan PT Natura Pasific Nusantara ( NPN) yang bergerak di perkebunan kelapa sawit.
”F HUKATAN-KSBSI meminta kepada Pemkab Berau bisa menyelesaikan masalah ini,”.
Ketua DPC F HUKATAN-KSBSI Budiman mengatakan, Kasus pemecatan secara sepihak dari PT NPN ini adalah melanggara aturan, Pemecatatan ini adalah PHK melanggar karena tidak ada keputusan dari Pengadilan Hubungan Industri(HI).
Budiman juga mengatakan, ada beberapa hal pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan PT NPN ini, seperti melanggar regulasi, mulai pemecatan sebelum ada pengadilan HI sampai pengingkaran hak-hak para pegawai yang belum terpenuhi.
Selai itu juga pihak PT NPN juga sudah mengeluarkan surat PHK sejumlah dua kali terhadap karyawan yang sama dengan alasan yang berbeda.
Ada beberapa alasan yang menyalahi aturan seperti, Masa kontrak yang telah habis,sementara status karyawan ini adalah karyawan tetap. Selanjutnya, surat PHK yang kedua dikeluarkan kembali dengan alasan adanya efesiensi terhadap para buruh dan karyawan,padahal saat dikeluarkannya surat itu belum ada mediasi antara perusahaan dengan karyawan yang bersangkutan,”ujar Budiman.
Ketua DPC F HUKATAN-KSBSI Budiman mengatakan, ini adalah masalah ”BESAR”, untuk itu kami meminta dari pihak pemkab berau butuh ketegasan kepada pihak perusahaan PT NPN karena berdasarkan laporan banyak sekali buruh kami yang di anak tirikan, dan jika tidak ada ketegasan kami akan tutup PT NPN ini.
Asisten I Setkab berau Hendratno mengatakan bahwa, akan memberikan surat kepada pihak perusahaan PT NPN untuk segera menyelesaikan permasalahan ini. Selanjutnya kami juga akan membuat jadwal juga untuk membahas penyebab PHK ini dan menemukan apa solusinya.
Pemkab berau juga akan memfasilitasi pertemuan F HUKATAN-KSBSI dan PT NPN dengan Dinas Disnakertrans agar kedua belah pihak ada kata sepakat yang sama sekali tidak berbenturan dengan aturan dan hukum. (arifin).