TANJUNG REDEB,Borneo Post – Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan (Dishub) Berau, Hudan Firdausi, menyebut Pelayanan Uji Kir Kendaraan Bermotor mulai dari Tahun 2024 hingga seterusnya tidak dipungut biaya.
Hal tersebut di ungkapkan nya saat ditemui di ruangkerjanya, ia mengatakan tujuan dari uji Kir sendiri yaitu untuk mengukur kelayakan kendaraan yang di gunakan masyarakat agar memenuhi standar teknis di jalan raya, terutama kendaraan jenis angkutan yang membaya penumpang dan barang.
“Uji kir ini kan kita cek semua mulai dari fisik kendaraan, lampu,rem untuk menjaga kualitas kendaraan itu agar layak digunakan,” ujar Hudan Firdausi, Selasa (9/1/2024).
Selain itu Dirinya menyampaikan, pelayanan uji kir kendaraan bermotor di Berau sempat berhenti beroperasi, dikarenakan saat itu pengujian tersebut belum terakreditasi. Dan mulai aktif kembali pada Desember 2021 setelah dinyatakan terakreditasi dari Kementerian Perhubungan RI.
“Jadi pengujian itu harus terakreditasi dulu baru bisa beroperasi lagi. Sebelumnya masih menggunakan sistem manual, kita pindah kesini itu pas perubahan dari sistem manual ke sistem aplikasi,” ucapnya.
Hudan juga menyebut di Tahun 2023 lalu banyak masyarakat yang memanfaatkan layanan uji kendaraan bermotor tersebut. Berdasarkan data yang pihaknya miliki, ada sekitar 2.732 unit kendaraan yang melakukan pengujian.
“Mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya yang hanya sekitar 2.500 unit saja,” bebernya.
Kemudian, lanjut Hudan, ada lima jenis kendaraan angkutan barang yang wajib melakukan uji kir, seperti taksi bandara, pikup, bus, mobil box, kereta gandeng dan tempelan.
“Kalau untuk mobil pribadi yang biasa digunakan orang pada umumnya hampir tidak ada, jadi khusus kendaraan angkutan barang saja. Motor tidak pernah dan motor juga tidak diwajibkan,” ungkapnya.
Dirinya mengatakan untuk melakukan pengujian kendaraan bermotor tidak dikenakan biaya retribusi. Cukup membawa kendaraan yang akan di uji dan surat-surat yang telah ditentukan.
“Dulu kita ada biaya retribusinya tergantung berat kendaraannya, dan sekarang biaya retribusi itu sudah kita hilangkan,” jelasnya.
Untuk itu ia berharap kepada masyarakat Berau yang memiliki kendaraan khususnya kendaraan angkutan barang agar dapat melakukan uji kendaraannya melalui Dishub Berau, guna mecegah terjadinya kecelakaan saat berkendara.
“Jadi masyarakat yang punya kendaraan kalau tidak uji kir rugikarena sekarang sudah gratis,” pungkasnya. (PiN)












