Tanjung Redeb, BorneoPost- Rapat dengar pendapat (RDP) yang membahas terkait lahan enam hektar dua warga tumbit melayu belum dibayar oleh perusahaan PT Berau Coal dari tahun 2017 sampai sekarang, tidak di hadiri oleh perusahaan PT Berau Coal.
Wakil ketua II Ahmad Rifai yang juga memimpin rapat mendapat pesan dari Whataap assisten I mengatakan, isi dari wa itu seperti ini, Pada tahun 2017 sampai dengan 2018 memang ada RKT tambang yang akan bekerja daerah ini.
Akan dibuka lahan seluas 300 hektar untuk perencanaan tambang, maka dilakukan pembebasan lahan. Beberapa lahan yang sudah dibebaskan terkendala dua warga ini, karena harganya tidak sama dengan warga yang lain.
Ahmad rifai mengatakan, kita buka-bukaan aja ini, kalau kita bebaskan tapi tidak seragam bisa bahaya yang lain bisa menuntut kenapa harga tidak sama, inilah yang menjadi kesimpulan PT Berau Coal kita lewati aja dulu.
Kemudian dilakukanlah Negoisasi didalam kesepakatan, akhirnya PT Berau Coal pindah lokasi menjahui lokasi ini. Jadi sudah jauh dari lokasi ini,”ujar Rifai.
” Dan kesimpulan dari PT Berau Coal Lahan itu tidak di tambang, bahkan akan dijadikan komunitas perkebunan kakao.
Sebenarnya masalah ini bisa kita bicarakan sama PT Berau Coal aja ini, mungkin ini bisa saya bicarakan sendiri sama PT Berau Coal, yang penting harga tidak dipaksakan karena kita akan negoisasikan dengan pihak perusahaan.
Kami DPRD ini hanya memediasikan dan tidak bisa memaksakan pihak perusahaan harus bayar.
Rencana kita akan agendakan akan memanggil lagi PT Berau Coal,”ujar Rifai.(fery/adv).
Bersambung….