Sebagai Bentuk Loyalitas Dalam Memajukan Pelabuhan, KUPP Tanjung Redeb Menggelar Rapat Evaluasi Bersama Mitra kerja

TANJUNG REDEB, Borneo Post – Dalam rangka Evaluasi Pemanduan dan Penundaan Kapal sektor pelabuhan Tanjung Redeb, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Tanjung Redeb Menggelar Rapat Kordinasi yang di selenggarakan di Ruang rapat kantor KUPP kelas II Tanjung Redeb. Senin (17/7/2023).

Dihadiri sebanyak 35 Agen distribusi barang, 3 pimpinan BUP dan 42 pimpinan tersus yang ada dikabupaten Berau, Rapat koordinasi berjalan sesuai dengan yang di harapkan.

Dijumpai usai memimpin rapat tersebut, Capt. Marsri Tulak selaku kepala KUPP kelas II Tanjung Redeb, menerangkan, pada kesempatan tersebut KUPP kelas II Tanjung Redeb bersama mitra kerja yang lain nya tengah menggelar rapat koordinasi terkait evaluasi pemanduan dan penundaan kapal yang ada di sektor pelabuhan.

“Bisa di katakan tujuan kita dengan adanya forum ini agar bisa memperbaiki mekanisme yang sudah ada sebelumnya untuk lebih baik lagi kedepannya,”ucapnya.

Selain itu, berdasarkan hasil keputusan dan di sepakati bersama bahwasanya surat wajib untuk pemanduan kapal saat ini akan di tetapkan terhitung sejak tanggal 1 Juli 2023 untuk pemberlakuan wajib pandu, terkecuali kapal-kapal yang tergolong kecil. Yang dimana di karenakan masih dianggap minim dalam menimbulkan resiko.

“Namun tetap,kegiatan Inaportnet harus tetap di berlakukan agar kita tetap bisa memonitoring setiap kegiatan,”ujarnya.

Marsri juga menjelaskan, Inaportnet sendiri adalah merupakan sistem informasi layanan tunggal secara elektronik berbasis internet untuk mengintegrasikan sistem informasi kepelabuhanan yang standar dalam melayani kapal dan barang dari seluruh Instansi terkait atau pemangku kepentingan di pelabuhan.

“Jadi harus ada surat keterangan di pandu dulu baru kapal tersebut bisa melakukan Inaportnet yang di maksud,”jelasnya.

Di penghujung wawancara bersama kepala KUPP Tanjung Redeb tersebut, dirinya juga sempat menegaskan,terkait tentang kewajiban pembayaran untuk biaya Inaportnet itu sendiri adalah sebagai bentuk potensi peningkatan dari segi pelayanan.

“Dan harus di ketahui KUPP sendiri tidak memaksakan untuk membayar biaya Inaportnet tersebut karena itu hak agen atau penyedia Tersus,”Tutupnya.(PiN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *