Sekda Berau Ingatkan Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa: Jangan Main-main dengan Belanja Negara

Berau, BorneoPost – Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau, Muhammad Said, memberikan peringatan tegas kepada seluruh pejabat pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau agar berhati-hati dalam mengelola keuangan dan pelaksanaan proyek pemerintah. Ia menegaskan bahwa belanja negara bukanlah ruang untuk bermain-main, melainkan amanah besar yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan integritas tinggi.

Peringatan itu disampaikan Muhammad Said saat menghadiri kegiatan pembinaan aparatur yang berlangsung di Tanjung Redeb, Senin (6/10/2025). Dalam arahannya, ia menekankan bahwa para pejabat pengadaan, terutama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), memiliki peran penting dalam menjaga tata kelola keuangan negara agar tetap transparan, akuntabel, dan sesuai aturan hukum.

“Kita tidak mau ada permainan yang bersinggungan langsung dengan hukum,” tegasnya di hadapan para peserta kegiatan.

Muhammad Said menjelaskan, setiap pejabat yang terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa memiliki tanggung jawab hukum yang jelas. Kesalahan administrasi, kelalaian, atau bahkan tindakan penyalahgunaan wewenang sekecil apa pun dapat berakibat serius, baik secara hukum maupun terhadap citra pemerintah daerah.

“Belanja negara adalah amanah. Kalau sampai ada penyimpangan, bukan hanya nama pribadi yang tercoreng, tapi juga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah akan ikut rusak,” ujarnya menambahkan.

Ia juga mengingatkan agar setiap proses pengadaan dilakukan sesuai dengan mekanisme dan prinsip yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dalam aturan tersebut, ditekankan pentingnya efisiensi, transparansi, serta pencegahan terhadap potensi kolusi, korupsi, dan nepotisme.

Menurutnya, berbagai proyek pemerintah yang dijalankan di Kabupaten Berau harus menjadi contoh pengelolaan anggaran yang bersih dan efektif, bukan justru menjadi celah bagi praktik curang yang dapat merugikan daerah.

“Kita ingin semua proyek berjalan sesuai perencanaan, tepat waktu, tepat sasaran, dan bisa memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tutur Said.

Lebih lanjut, ia mengingatkan agar pejabat pengadaan tidak ragu untuk berkoordinasi dengan lembaga pengawasan internal maupun eksternal, seperti Inspektorat Daerah dan BPKP, apabila menemui keraguan dalam pelaksanaan kegiatan. Hal ini, kata Said, penting untuk mencegah terjadinya kesalahan administratif maupun pelanggaran hukum di kemudian hari.

“Konsultasi itu penting. Jangan jalan sendiri-sendiri tanpa memahami aturannya. Kalau ragu, tanyakan ke pihak berwenang agar semua langkah tetap berada di koridor hukum,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Muhammad Said juga menegaskan bahwa Pemkab Berau mendukung penuh penerapan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) sebagai bagian dari upaya memperkuat transparansi dan meminimalisasi potensi pelanggaran dalam proses pengadaan.

Ia berharap, seluruh aparatur yang terlibat dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa benar-benar memahami nilai-nilai good governance dan menjadikannya pedoman dalam setiap pekerjaan.

“Jangan sampai ada pejabat kita yang tersandung masalah hukum hanya karena lalai atau bermain dalam proyek. Mari kita bekerja dengan bersih, jujur, dan profesional,” pungkasnya.

Arifin/Adv

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *