banner 728x250

Sekda Berau Tegaskan: Pengawasan ASN Bukan Hanya Tugas Pemerintah, tapi Juga Masyarakat

TANJUNG REDEB, BorneoPost – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Berau, Muhammad Said, menegaskan bahwa pengawasan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah semata. Menurutnya, masyarakat memiliki peran penting dalam memastikan setiap ASN menjalankan tugas sesuai dengan aturan dan kode etik yang berlaku.

“Partisipasi masyarakat sangat penting. Kalau memang ada ASN yang melanggar, silakan dilaporkan,” tegasnya saat ditemui di Tanjung Redeb, Senin (27/10/2025).

Said menuturkan, pemerintah daerah sangat terbuka terhadap kritik maupun laporan dari publik. Ia menilai, keterlibatan masyarakat dalam pengawasan justru menjadi indikator bahwa sistem pemerintahan berjalan secara transparan dan akuntabel. Karena itu, ia meminta masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan ASN yang bersikap tidak profesional, menyalahgunakan wewenang, atau bertindak di luar ketentuan.

“Jangan takut melapor. Semua laporan akan kami tindak lanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Selain menyoroti peran masyarakat, Sekda juga menekankan pentingnya peran organisasi perangkat daerah (OPD) dalam menanggapi setiap kritik atau aduan yang disampaikan. Ia mengingatkan agar setiap pimpinan OPD tidak bersikap acuh atau menunggu masalah membesar sebelum bertindak.

“Jangan sampai masalah sudah terlanjur besar baru kita sibuk mencari solusinya. Respons cepat dan tepat jauh lebih efektif daripada pembiaran,” tutur Said dengan nada tegas.

Terkait sanksi bagi ASN yang terbukti melanggar aturan, Said menegaskan bahwa ketentuan hukuman sudah diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Kepegawaian. Mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga berat semuanya disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

“Tidak ada toleransi bagi ASN yang mencoreng nama baik institusi. Aturannya sudah jelas, dan itu akan kami terapkan dengan konsisten,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Said menekankan bahwa tanggung jawab utama dalam pengawasan disiplin ASN berada di tangan kepala dinas atau pimpinan OPD masing-masing. Ia berharap, para pimpinan unit kerja dapat menjadi teladan serta cepat merespons jika ada pelanggaran di lingkungannya.

“Masalah disiplin ini ibarat penyakit menular. Kalau dibiarkan, bisa jadi contoh buruk bagi pegawai lainnya. Karena itu, kepala dinas tidak boleh melakukan pembiaran sedikit pun,” jelasnya.

Said menilai, pembinaan kedisiplinan dan etika ASN harus dilakukan secara berkelanjutan. Pemerintah daerah, kata dia, terus berupaya memperkuat budaya kerja yang profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.

“ASN adalah wajah pemerintah di mata masyarakat. Kalau wajah itu tercoreng, maka kepercayaan publik juga akan luntur. Kita tidak boleh membiarkan hal itu terjadi,” tutupnya.

Dengan tegas, Muhammad Said menekankan bahwa pengawasan ASN adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah sebagai penggerak sistem dan masyarakat sebagai pengawas moral. Kolaborasi keduanya diharapkan mampu menciptakan birokrasi yang bersih, berintegritas, dan benar-benar bekerja untuk kepentingan rakyat.

Arifin/Adv

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *