TANJUNG REDEB, BorneoPost – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Berau, Muhammad Said, menegaskan pentingnya pencatatan resmi pernikahan untuk melindungi hak-hak perempuan dan anak. Hal itu ia sampaikan saat membuka kegiatan Sidang Isbat Nikah Terpadu yang digelar Dinas Sosial Berau. Kamis (25/9/2025).
Dalam sambutannya, Said mengingatkan bahwa pernikahan yang tidak tercatat seringkali merugikan pihak perempuan. “Kalau laki-laki meninggalkan begitu saja, perempuan yang menanggung beban bersama anak-anaknya. Tanpa surat nikah, mereka tidak memiliki perlindungan hukum,” tegasnya.
Ia menjelaskan, pencatatan pernikahan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjamin hak-hak atas warisan, tanggung jawab sebagai pasangan, hingga perlindungan hak anak. Banyak kasus, kata dia, perempuan tidak mendapat hak apapun ketika ditinggalkan suami atau saat suaminya meninggal, karena pernikahan mereka tidak pernah dicatatkan.
“Sering terjadi istri kedua atau anak dari pernikahan yang tidak sah secara hukum tidak bisa menuntut hak warisan maupun administrasi lainnya. Inilah yang ingin kita cegah lewat sidang isbat nikah terpadu,” ujarnya.
Selain itu, Said menyinggung masih maraknya praktik pernikahan tanpa wali sah maupun pencatatan resmi yang hanya dilakukan secara agama. Menurutnya, hal itu berisiko menimbulkan persoalan serius di kemudian hari, baik bagi pasangan, anak, maupun keluarga besar.
“Jangan sampai bertahun-tahun kita menganggap pernikahan sah secara agama, tetapi ternyata tidak diakui oleh hukum negara. Ini sangat berbahaya karena akan meniadakan hubungan hukum antara suami, istri, dan anak,” tandasnya.
Ia mengapresiasi pelaksanaan sidang isbat nikah terpadu yang baru digelar di tiga kecamatan, dan berharap kegiatan serupa dapat diperluas ke seluruh wilayah, terutama di kecamatan pesisir dan perbatasan yang sulit dijangkau.
“Masih banyak masyarakat kita yang tinggal jauh di pedalaman dan pulau-pulau kecil. Mereka pun berhak mendapat kepastian hukum dalam pernikahannya,” pungkas Said.
Arifin/Adv