TANJUNG REDEB, BORNEOPOST – Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Berau, H. Abdurrahman menyampaikan bahwa Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Kalimantan Timur terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) salah satu anggota DPRD Berau dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sudah diterima oleh pihaknya.
Abdurrahman menyebut, SK dari Gubernur yang diterimanya masih berupa soft file yang dikirim melalui pesan singkat WhatsApp.
“Untuk SK fisiknya belum kami terima. Akan tetapi, insya Allah pada bulan Juni ini akan kita jadwalkan di Badan Musyawarah (Banmus) terlebih dahulu,” kata dia. Kamis (01/06/2023).
Ia mengatakan, setelah Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Berau mengadakan rapat mengenai proses PAW tersebut bersama-sama dan menyepakati, maka rapat paripurna pelantikan juga akan dilakukan.
“Insya Allah untuk Sidang Paripurna pelantikan juga akan dijadwalkan pada Juni ini,” bebernya.
Abdurrahman menerangkan, bahwa nantinya Jasmine Hambali akan digantikan oleh Ismail Mustamim dari PKS yang merupakan suara terbanyak kedua di Daerah Pemilihan (Dapil) 3.
‘’Selain SK Gubernur, surat dari PKS juga sudah diterima Abdurrahman. Jadi itu juga sebagai penguatan kami untuk menggelar paripurna,” ungkapnya. (PiN/ADV).