Selamatkan Generasi Muda, Polres Berau Sita Puluhan Ribu Botol Miras

TANJUNG REDEB, Borneo Post – Polres Berau melalui Satreskrim Berau berhasil mengungkap kasus tindak kejahatan penjualan miras dan berhasil mengamankan 1.611 Dus minuman keras dengan berbagai merek.

Wakapolres Berau, Kompol Komank Adhi Andhika, S.E., S.I.K menerangkan, pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Kamis 13 Juni 2024 dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Poros Raya Bangun, Kelurahan Sambaliung.

“Untuk tersangkanya sendiri kita berhasil mengamankan satu orang tersangka yaitu AB,” ucapnya saat memimpin Pers Release yang di Gelar Polres Berau.

Selain itu Satreskrim juga berhasil mengamankan barang bukti miras dengan berbagai merek sebanyak 1.611 Dus dari tempat kejadian perkara.

“Bila dikoversikan sekitar 23.795 botol miras dengan berbagai merek,” ujarnya.

Adapun pasal yang dikenakan pada tersangka, Wakapolres menyebutkan yaitu Pasal 62 ayat (1) UU Republik Indonesia nomor 8 tahun 99 tentang perlindungan konsumen.Dilapis dengan Pasal 4 ayat (1) dan pasal 106 ayat (1)

“dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara,” tegasnya.

Sementara itu ditempat yang sama, Kasat Reskrim Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna, S.H., S.I.K., M.H juga menuturkan, kronologis penangkapan tersangka sendiri yaitu berdasarkan informasi yang didapatkan dari masyarakat bahwa pelaku telah lama melakukan penjualan dan pengoplosan miras dari jenis-jenis yang berbeda sehingga menjadi miras oplosan.

“Sebetulnya pelaku ini sebelumnya sudah pernah kita tindak dan saat itu kita tindak dengan tindakan Tipiring,” katanya.

Dilanjutnya, berdasarkan informasi dari masyarakat tim dari Satreskrim Berau langsung melakukan penyelidikan ke TKP tersangka yaitu di salah satu Gudang yang berada di kelurahan Sambaliung.

“ dan benar di dalam gudang tersebut kami menemukan minuman keras dari berbagai macam merek serta minuman Oplosan,” terangnya.

Rahardian juga menuturkan bahwa pendalam masih akan terus dilakun oleh tim dari satreskrim Polres Berau karen dari tim sendiri masih mencurigai bahwa pelaku tidak mungkin bekerja sendiri dan pastinya ada keterlibatan dari pihak lain juga.

“Memproduksi dan mejual miras sebanyak itu tidak mungkin bisa dilakukan dengan sendiri, kita masih mendalami dengan lanjut kasus ini,” pungkasnya.

Reporter : Arifin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *