BERAU, BorneoPost – Permasalahan status lahan Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) di Kabupaten Berau kembali mendapat perhatian serius. Hingga kini, ribuan warga yang telah lama menetap di sejumlah kampung masih berada dalam ketidakpastian hukum, karena wilayah tempat tinggal mereka secara administratif masih tercatat sebagai kawasan hutan.
Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi P. Mangunsong, menilai persoalan tersebut tidak bisa lagi dipandang sebagai masalah administratif semata. Menurutnya, status kawasan hutan yang masih melekat pada sejumlah wilayah pemukiman telah menjadi penghambat pembangunan daerah sekaligus memengaruhi kesejahteraan masyarakat.
Ia menjelaskan, banyak kawasan di Berau yang secara faktual telah berkembang menjadi kampung dengan berbagai fasilitas umum, mulai dari sekolah, rumah ibadah hingga sarana sosial lainnya. Namun dalam peta kawasan hutan nasional, wilayah tersebut masih berstatus KBK.
“Ini persoalan lama yang sampai sekarang belum terselesaikan. Masyarakat sudah tinggal turun-temurun, kampung sudah terbentuk, tetapi di peta pusat masih dianggap kawasan hutan,” ujar Rudi.
Kondisi itu, lanjutnya, berdampak langsung pada keterbatasan pemerintah daerah dalam membangun infrastruktur dasar. Setiap rencana pembangunan harus melalui berbagai prosedur perizinan karena lokasi tersebut secara regulasi masih berada di kawasan hutan.
Rudi menilai lambatnya proses pelepasan kawasan hutan menjadi salah satu faktor utama yang membuat persoalan ini terus berlarut. Padahal, perubahan status lahan sangat diperlukan agar pemerintah daerah memiliki ruang yang lebih luas untuk melakukan pembangunan.
Karena itu, ia mendorong Pemerintah Kabupaten Berau agar lebih intens melakukan koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), guna mempercepat proses perubahan status dari Kawasan Budidaya Kehutanan menjadi Kawasan Budidaya Non-Kehutanan (KBNK).
Menurutnya, kepastian status lahan tidak hanya penting bagi pemerintah daerah, tetapi juga bagi masyarakat. Tanpa legalitas yang jelas, warga kesulitan memperoleh sertifikat hak milik yang menjadi dasar berbagai aktivitas ekonomi.
Ia mencontohkan, pembangunan fasilitas dasar di sejumlah kampung kerap terkendala karena harus melalui mekanisme izin pinjam pakai kawasan hutan.
“Seringkali pembangunan jalan, drainase hingga fasilitas dasar lainnya terhambat karena harus melalui prosedur izin pinjam pakai kawasan hutan,” jelasnya.
Selain itu, ketidakjelasan status lahan juga berdampak pada akses masyarakat terhadap layanan perbankan. Banyak warga tidak dapat mengajukan pinjaman usaha karena tidak memiliki dokumen kepemilikan lahan yang diakui secara hukum.
Untuk itu, DPRD Berau mendorong pemerintah daerah segera melakukan inventarisasi terhadap wilayah pemukiman masyarakat yang masih berada di zona KBK. Data tersebut nantinya dapat menjadi dasar pengajuan pelepasan kawasan hutan kepada pemerintah pusat.
Rudi menegaskan, percepatan penyelesaian persoalan ini sangat penting agar masyarakat tidak terus berada dalam bayang-bayang ketidakpastian.
“Kalau ini terus dibiarkan, masyarakat Berau hanya akan menjadi penonton di tengah pesatnya pembangunan daerah,” tegasnya.
Arifin/Adv












