BERAU, BorneoPost — Pemerintah Kabupaten Berau memastikan tidak memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan anggaran kampung. Kasus dugaan korupsi yang menjerat Sekretaris Kampung Biatan Lempake, Kecamatan Biatan, kini resmi ditangani aparat penegak hukum (APH).
Sekretaris Kabupaten (Sekda) Berau, Muhammad Said, menegaskan pemerintah daerah tidak tinggal diam dan menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada pihak berwenang.
“Kita serahkan ke proses hukum. Karena ini tindakan kriminal, kejahatan, korupsi. Silakan APH yang memproses sesuai ketentuan,” tegas Said, saat ditemui awak media.
Ia menegaskan, setiap aparatur kampung wajib menjaga integritas dalam mengelola keuangan desa. Penyalahgunaan anggaran, katanya, bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menghambat pembangunan yang seharusnya dinikmati masyarakat.
“Penyalahgunaan anggaran tentu membuat program kampung mandek. Dampaknya langsung dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Said juga mengingatkan seluruh kepala kampung dan perangkatnya agar menjadikan kasus ini pelajaran penting.
“Saya mengimbau para kepala kampung agar tidak terjerumus dalam praktik korupsi. Kelola dana dengan amanah dan transparan,” pesannya.
Pemkab menegaskan komitmen untuk mendukung pengawasan penggunaan dana kampung serta memperkuat pembinaan aparatur agar kasus serupa tidak terulang.
Arifin/Adv

 
  
  
							










