banner 728x250
Berita  

Terancam 5 Tahun Penjara, Kedua Pelaku Pengeroyokan Berhasil di Amankan

Samarinda, Borneo Post- Pelaku pengeroyokan yang terjadi pada Jumat (23/02/2024) lalu, kepada korban berinisial S (45) yakni, FD (27) dan TH (21) kini terancam 5 tahun penjara.

Kombes Pol Ary Fadly, Kapolresta Samarinda mengatakan jika korban mendapati luka dibagian wajah dan paha akibat kejadian tersebut.

“Tidak sampai 24 jam pelaku berhasil kami amankan, kronologis awalnya terjadi keributan antar pelaku dan korban, dan saat pelaku keluar dari gang, kemudian lewatlah korban dan hampir terserempet sehingga sepanjang jalan mereka terjadi cekcok, sempat berhenti terjadi perkelahian kemudian dipisahkan, jalan lagi tapi tetap korban dibuntuti oleh kedua pelaku,” ucap Ary Fadly.

Berdasarkan keterangan, pelaku mendapati korban di Jalan Jelawat, kemudian pelaku menyerang korban dengan tangan kosong namun salah satu pelaku FD membawa senjata tajam lalu mengayunkan senjata tersebut mengenai wajah dan paha korban.

“Pelaku FD merupakan residivis yang pernah ditahan Polsek Samarinda Kota tahun 2022 dalam kasus pencurian,” sambung Ary Fadly.

Berdasarkan penyelidikan tim Ops Polresta Samarinda dan Jatanras Polda Kaltim berhasil mengamankan pelaku di Jalan Damai Gang 6 Kelurahan Sidodamai pada Sabtu, (24/02/2024) pukul 07.30 WITA dan mengamankan barang bukti (BB) berupa satu buah pisau belati berukuran 23,5 cm dan 1 unit honda Scoopy (sebagai sarana).

Kedua pelaku tersebut dikenakan tindak pidana pengeroyokan dalam Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara. (Delvi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *