banner 728x250

Tiga WNA Asal Filipina Diamankan Imigrasi, Diduga Terdampar Karena Kerusakan Kapal

TANJUNG REDEB,Borneo Post – Lagi, warga negara asing (WNA) tanpa dikumen terdampar di perairan Kabupaten Berau. Setidaknya ada 3 WNA ada Filipina diamankan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI, Tanjung Redeb dari Kampung Balikukup, Kecamatan Batu Putih. 

Kepala Imigrasi Tanjung Redeb, Benyamin Kali Patambal Harahap mengatakan, ketiga WNA itu dalam proses pemeriksaan. 

WNA tersebut diamankan pada Sabtu (13/1/2024) dibantu oleh aparat Pol Sub Sektor Batu Putih, dan aparat Kecamatan setempat. 

“Pengakuan 3 WNA itu mereka dari Filipina dan terdampar di perairan Batu Putih, terutama di Pulau Balikukup,” jelasnya. 

Sebenarnya, kasus masuknya WNA secara ilegal di perairan Berau memang kerap terjadi. Umumnya, terjadi karena adanya kerusakan kapal atau perahu saat berlayar, sehingga dan terdampar di wilayah Kabupaten Berau. 

Namun memang lanjut dia, untuk ketiga WNA tersebut, masih dalam proses pemeriksaan. Apakah terdampar atau memang ada hal lainnya. 

“Kalau memang benar terdampar, maka pihak kami akan langsung menghubungi konsulat jenderal (Konjen) Filipina yang ada di Manado, Sulawesi Utara, untuk memastikan bahwa ketiga orang ini adalah benar warga negara Filipina,” jelasnya.Selasa (16/1/2023).

Berkaca pada pengalaman kasus illegal entry sebelumnya, dikatakan Benyamin, ada dua opsi untuk memulangkan WNA yang masuk ke Indonesia khususnya di Kabupaten Berau. 

Salah satunya yakni, menghalau kembali WNA untuk kembali ke negaranya menggunakan transportasi yang mereka gunakan saat masuk ke perairan Berau. Atau memulangkan WNA melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) yang ada di Balikpapan. 

Apalagi, kejadia illegal entry ini sudah pernah terjadi hampir setiap tahun. 

“Tapi tergantung hasil pemeriksaan nanti, kalau misalnya kita pulangkan melalui Rudenim. Itu biasanya ada prosedurnya. Karena perlu persiapan juga misalnya membelikan tiket dan keperluan lain,” tegasnya.

Selama ini, dalam memantau masuknya WNA, dirinya rutin melakukan koordinasi dengan tim pengawasan orang asing (Timpora) yang ada di setiap wilayah dan aparat di masing-masing kecamatan. 

“Koordinasi itu selalu ada. Dan, biasanya juga aparat kecamatan pasti melaporkan itu juga ke kami kalau ada dugaan illegal entry. Sama halnya dengan Illegal entry di Kecamatan Batu Putih,” pungkasnya (PiN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *