Wali Kota Samarinda Akan Lakukan Penertiban Pom Mini Buntut dari Musibah Kebakaran di HM. Ardans

Samarinda, Borneo Post – Telah terjadi kebakaran yang menghanguskan satu bangunan yang terdiri dari tiga ruko di Jalan HM. Ardans. Atas kejadian ini telah menewaskan satu orang. Pada, Sabtu 16/3/2024.

Menanggapi hal ini, Andi Harun, Wali Kota Samarinda mengatakan jika pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab terjadinya kebakaran tersebut.

“Salah satu kemungkinan adalah karena pom mini yang berada di sekitar lokasi kejadian. Namun, belum bisa dipastikan sepenuhnya, bisa saja ada faktor lain yang menyebabkan api menjalar hingga mencapai pom mini,” ucap Andi Harun saat ditemui setelah acara Safari Ramadan, Sabtu 16 Maret 2024, malam.

Berdasarkan kejadian tersebut, Wali Kota, Andi Harun menegaskan jika pihaknya akan lakukan penertiban terhadap pom mini di wilayahnya.

“Kami akan menunggu hasil penyelidikan dari kepolisian dan menentukan langkah selanjutnya. Setelah itu, kami akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya kebakaran serta menegaskan kepada pemilik pom mini untuk mematuhi aturan yang ada,” pungkasnya.

Ia juga berharap hal ini dapat menjadi peringatan bagi Pertamina untuk lebih memperhatikan tanggung jawabnya terhadap patra niaga dan penyimpanan bahan bakar

“Kami berharap Pertamina dapat lebih bertanggung jawab dalam mengawasi kegiatan usaha pom mini, serta memastikan bahwa semua prosedur dan peraturan telah dipatuhi dengan baik,” tegasnya.

Sementara itu, terkait penegakan aturan tersebut merupakan tanggung jawab Pertamina melalui izin tata usaha di niaga yang dikeluarkan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi.

“Kami akan mengeluarkan surat edaran kepada semua pihak terkait untuk melarang kegiatan usaha pom mini yang tidak memenuhi persyaratan dan berpotensi menimbulkan bahaya bagi masyarakat,” jelas Wali Kota Andi Harun.

Terakhir, Ia menjelaskan pemberian surat edaran tersebut akan diberikan dalam waktu dekat.

“Kami akan memastikan bahwa semua proses administrasi telah selesai, dan surat edaran dapat segera diterbitkan untuk memberikan arahan yang jelas kepada seluruh pihak terkait,” tutupnya. (Delvi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *