DPRD Berau Prioritaskan Perda Adat dan RTRW, Dorong Penataan Ruang Lebih Tegas

BERAU, BorneoPost — DPRD Berau memfokuskan pembahasan sejumlah rancangan peraturan daerah (Perda) strategis sepanjang tahun ini. Di antaranya, Perda tentang masyarakat adat, penguatan kelembagaan kampung, hingga Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang dinilai krusial bagi arah pembangunan daerah.

Anggota DPRD Berau, Rudi Mangunsong, menyebut sebagian usulan tersebut merupakan kelanjutan dari agenda legislasi tahun sebelumnya. Ia menegaskan, perlindungan masyarakat adat dan penguatan kampung menjadi prioritas utama legislatif.

“Perda masyarakat adat dan penguatan kampung ini adalah inisiatif kami. Ini penting untuk memastikan hak-hak masyarakat terlindungi dan kelembagaan kampung semakin kuat,” ujarnya.

Selain itu, DPRD juga mendorong percepatan penyusunan RTRW yang dinilai memiliki dampak luas terhadap berbagai sektor. Rudi menilai, penataan ruang di Berau saat ini masih belum tertib dan membutuhkan pembenahan menyeluruh.

“Penataan ruang ini menyangkut banyak kepentingan. Harus jelas mana kawasan permukiman, pertambangan, pergudangan, hingga kawasan bongkar muat. Selama ini masih belum tertata dengan baik,” jelasnya.

Ia menambahkan, penyusunan RTRW akan mencakup kejelasan batas wilayah, pola ruang, hingga peta detail yang menjadi acuan pembangunan ke depan. Dengan penataan yang lebih terarah, diharapkan konflik pemanfaatan lahan dapat diminimalkan.

DPRD menargetkan Perda RTRW dapat diselesaikan hingga akhir tahun ini. Namun, Rudi mengakui prosesnya tidak sederhana karena harus melalui tahapan konsultasi dan sinkronisasi dengan pemerintah provinsi serta kementerian terkait.

“Target kami selesai tahun ini, kemungkinan sampai Desember. Prosesnya memang panjang karena harus melalui beberapa tahapan revisi bersama pemerintah pusat dan provinsi,” katanya.

Saat ini, penyusunan RTRW telah memasuki tahap analisis awal, termasuk mengidentifikasi bagian-bagian yang perlu disesuaikan oleh pemerintah daerah.

Salah satu poin penting yang menjadi perhatian DPRD adalah memastikan tidak ada lagi wilayah kampung yang berada dalam kawasan perusahaan. Menurut Rudi, seluruh kampung harus memiliki kejelasan status sebagai kawasan permukiman.

“Kami tidak ingin ada lagi kampung yang berada di dalam kawasan perusahaan. Semua harus masuk dalam kawasan permukiman yang sah,” tegasnya.

Ia menekankan, pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam menetapkan kebijakan tata ruang, selama tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi. Hal ini dinilai penting untuk menciptakan kepastian hukum sekaligus melindungi kepentingan masyarakat.

“Penataan ruang harus berpihak pada masyarakat. Selama sesuai aturan, daerah punya kewenangan untuk itu,” pungkasnya.

Arifin/Adv

Exit mobile version