5 Tersangka Kasus Ilegal Mining Berhasil di Amankan Polres Berau

TANJUNG REDEB, BORNEOPOST – Polres Berau beserta jajarannya berhasil mengamankan 5 tersangka kasus kejahatan Ilegal Mining yang beroperasi di Jln. Raja Alam RT 09, Kel. Sei Bedungun, Kec. Tanjung Redeb, Kab. Berau ( tepatnya jalan Ring Road arah Tanjung Redeb).

Di pers Release yang di bacakan oleh Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya mengatakan, pada Hari Kamis tanggal 11 Mei 2023 sekitar jam 17.00 Wita polres Berau berhasil mengamankan 5 tersangka yakni dengan inisial MHA laki-laki 26 tahun, SU laki-laki 58 tahun,NR Laki-laki 22 tahun,AS laki-laki 37 tahun dan MI laki-laki 63 tahun.

“dalam kasus tersebut 5 tersangka memiliki peran masing-masing dalam proses ilegal Mining yakni, MHA operator excavator, SU pengelola dan penanggungjawab dilapangan,NR Sopir truck, dan MI yang mengaku pemilik lahan,”jelasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil di dapatkan oleh tim dari polres Berau saat melakukan penangkapan ialah,1 (satu) unit alat berat jenis Exavator PC 200 merek Zoomlion warna hijau hitam.1 (satu) unit Dump Truck Merek Mitsubishi Type Colt Diesel FE HDX (4×2) MT euro 2, Nomor Polisi KT 8799 GJ, warna kuning.1 (satu) unit Dump Truck Merek Mitsubishi Type Colt Diesel FE S HDX (4×2) Euro 4, Nomor Polisi KT 8515 GK, warna kuning.

“hingga kini barang bukti tersebut telah di amankan oleh pihak kita di polres,”ucapnya.

Kapolres Berau juga mengatakan, atas tindak kejahatan yang dilakukan oleh lima Tersangka tersebut para Tersangka akan dikenakan pasal hukuman,Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Setiap orang yang melakukan Usaha Penambangan Tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud pada Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) Tahun dan denda paling banyak Rp 10. 000.000.000 (sepuluh miliar rupiah). Atas pasal yang telah di berikan kepada para tersangka semoga mendapatkan efek jera atas tindak kejahatan nya sendiri.

“Selanjutnya kita akan terus sidik kasus ini lebih dalam lagi,”tutupnya.(PiN)

Exit mobile version