banner 728x250

Sekda Berau Tekankan Wajibnya Perlindungan BPJS bagi Pekerja Proyek Dana Desa

TANJUNG REDEB, BorneoPost – Pemerintah Kabupaten Berau menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan sosial bagi seluruh pekerja yang terlibat dalam proyek-proyek pembangunan di kampung. Sekretaris Daerah (Sekda) Berau, Muhammad Said, menekankan bahwa para pekerja di desa yang mengerjakan proyek dengan sumber dana dari alokasi Dana Desa atau Dana Kampung wajib mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.

“Pemerintah Kabupaten Berau bersama BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen mewujudkan perlindungan menyeluruh bagi pekerja di sektor jasa konstruksi, termasuk mereka yang bekerja di proyek-proyek kampung,” ujar Muhammad Said, Kamis (9/10).

Menurutnya, keberadaan pekerja konstruksi menjadi ujung tombak dalam mempercepat pembangunan infrastruktur hingga ke pelosok daerah. Namun di sisi lain, mereka juga termasuk kelompok yang paling rentan terhadap risiko kecelakaan kerja. Karena itu, pemerintah menilai perlindungan sosial ketenagakerjaan bukan hanya penting, tetapi wajib diberikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan hukum.

“Setiap pekerja yang terlibat dalam proyek pembangunan, baik berskala besar maupun kecil, memiliki hak yang sama untuk mendapatkan jaminan keselamatan kerja,” tegas Said.

Ia berharap seluruh kepala kampung dan pelaksana kegiatan pembangunan desa dapat memastikan pekerjanya terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan. Langkah ini diharapkan menjadi bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap kesejahteraan dan keamanan pekerja di lapangan.

Dengan perlindungan ini, Pemkab Berau ingin memastikan bahwa setiap pembangunan yang dilakukan tidak hanya berorientasi pada hasil fisik, tetapi juga memperhatikan keselamatan dan martabat para pekerjanya.

Arifin/Adv

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *