TANJUNG REDEB, BorneoPost – Satuan Reserse Narkoba Polres Berau kembali membongkar jaringan peredaran narkotika skala besar di Kabupaten Berau. Sebanyak 8,09 kilogram sabu berhasil diamankan dari dua lokasi berbeda, dengan empat orang tersangka yang ditangkap.
Pengungkapan tersebut diungkap dalam konferensi pers di Mapolres Berau, Rabu (17/6/2026), yang dipimpin Wakapolres Berau, Kompol Noor Dhianto.
Noor Dhianto menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 23.40 Wita di Jalan Gunung Panjang, Gang Rejo, Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Tanjung Redeb. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial NH alias DG beserta barang bukti 6.154 gram sabu yang dikemas dalam enam bungkus plastik bening ukuran besar.
Sehari berselang, tepatnya Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 16.00 Wita, petugas kembali mengungkap peredaran sabu di halaman parkir Hotel SM Tower, Jalan Karang Ambun, Tanjung Redeb. Tiga tersangka lainnya, yakni JM, RM dan AS, diamankan bersama barang bukti 1.936 gram sabu yang dikemas dalam 40 bungkus plastik bening.
“Total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 8.090 gram atau 8,09 kilogram sabu,” ujar Noor.
Menurutnya, pengungkapan tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 40.450 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Namun, fakta yang lebih mengejutkan terungkap dari hasil penyelidikan. Peredaran sabu tersebut diduga dikendalikan oleh seorang narapidana kasus narkotika berinisial MK yang saat ini tengah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Tarakan.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, S.H., mengatakan keterlibatan MK terungkap setelah pihaknya mengamankan seorang perempuan berinisial PG yang diduga dijadikan tempat penyimpanan sementara atau “gudang” sabu.
“Dari saudari PG ini, setelah kami menyita telepon genggamnya, ditemukan komunikasi yang sangat intens antara PG dan MK. Bahkan, keduanya sempat melakukan video call dan terlihat bahwa MK berada di dalam Lapas Kelas IIA Tarakan,” ungkap Agus.
Dari pengembangan kasus tersebut, polisi kemudian berhasil mengungkap keberadaan dua kilogram sabu lainnya yang rencananya akan dibawa ke Kota Bontang.
“Ini satu jaringan. Sementara ini, pengendali tunggalnya adalah MK,” tegasnya.
Agus menjelaskan, PG dipercaya menyimpan barang haram tersebut karena memiliki hubungan dekat dengan MK. Keduanya diketahui merupakan residivis kasus narkotika.
Penyidik juga menduga sabu yang beredar di Berau berasal dari Malaysia. Namun, hingga kini jalur masuk barang tersebut masih menjadi misteri lantaran MK menolak memberikan keterangan kepada penyidik.
“Barang ini sementara bisa kami pastikan berasal dari Malaysia. Namun, terkait jalur masuknya, MK masih menutup mulut,” ujarnya.
Meski MK masih menjalani hukuman atas perkara sebelumnya, Polres Berau memastikan proses hukum atas kasus baru ini tetap berjalan.
“Tetap kami proses. Ketika nanti yang bersangkutan menyelesaikan masa hukumannya, maka perkara yang baru ini akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Agus.
Dari total barang bukti yang diamankan, nilai ekonominya diperkirakan mencapai lebih dari Rp20 miliar dengan asumsi harga sabu di pasaran mencapai Rp2,5 juta per gram.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi tamparan keras bagi sistem pengawasan di lembaga pemasyarakatan. Sebab, meski berada di balik jeruji besi, seorang narapidana diduga masih mampu mengendalikan jaringan peredaran narkotika lintas daerah menggunakan telepon genggam dari dalam lapas.












