BERAU, BorneoPost – Pengelolaan program Corporate Social Responsibility (CSR) di Kabupaten Berau dinilai masih belum optimal. Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi Mangunsong, mendorong adanya kesamaan persepsi sekaligus penguatan regulasi agar pelaksanaan CSR lebih terarah dan berdampak nyata bagi masyarakat.
Menurut Rudi, Berau sebenarnya telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). Namun, implementasinya belum berjalan efektif lantaran sebelumnya sempat dikategorikan sebagai sumbangan pihak ketiga, yang berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kondisi ini membuat perusahaan cenderung berhati-hati, bahkan enggan menyalurkan CSR secara terbuka dan terstruktur.
“Ini yang perlu kita kaji ulang bersama pemerintah daerah. Dulu tidak berjalan maksimal karena dianggap sumbangan pihak ketiga dan itu berisiko secara aturan,” jelasnya.
Ia menegaskan, CSR seharusnya tidak dipandang sebagai program tambahan semata, melainkan menjadi bagian strategis dalam mendukung pembangunan daerah. Bahkan, CSR dinilai bisa menjadi instrumen penting untuk mengisi kekosongan program yang belum terakomodasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Rudi mencontohkan, dari ratusan usulan pembangunan di tingkat kampung, tidak semuanya dapat dibiayai APBD. Dalam kondisi tersebut, CSR bisa menjadi solusi percepatan pembangunan, terutama untuk infrastruktur dasar dan pelayanan publik.
“Kalau dari 300 usulan hanya 40 persen yang terakomodasi, sisanya bisa didorong melalui CSR. Ini harus disinergikan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa CSR bukan sekadar bentuk kepedulian sukarela, melainkan kewajiban perusahaan yang harus dijalankan secara konsisten dan terukur.
“Jangan hanya retorika. CSR itu bukan pilihan, tapi kewajiban. Harus ada regulasi yang mengikat agar pelaksanaannya jelas,” tegasnya.
Lebih lanjut, Rudi mengingatkan bahwa tanggung jawab sosial tidak hanya melekat pada perusahaan induk, tetapi juga harus dijalankan oleh seluruh subkontraktor dan vendor yang beroperasi di Berau. Menurutnya, setiap pelaku usaha yang memanfaatkan sumber daya daerah wajib berkontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat.
“Semua yang berusaha di Berau harus punya tanggung jawab yang sama, tidak terkecuali,” katanya.
Untuk itu, ia mendorong segera dibentuk forum bersama yang melibatkan DPRD, pemerintah daerah, dan pihak perusahaan guna merumuskan kebijakan serta mekanisme CSR yang lebih kuat, transparan, dan tepat sasaran.
“Perlu duduk bersama agar ada satu arah kebijakan. Dengan begitu, CSR benar-benar bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas,” pungkasnya.
Arifin/Adv












