TANJUNG REDEB, BorneoPost – Ketika proyeksi penurunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Berau pada 2027 mulai menjadi pembahasan serius di berbagai kalangan, satu pertanyaan pun mengemuka: apakah masyarakat dan pelaku usaha akan dibebani kenaikan pajak dan retribusi?
Jawabannya, setidaknya untuk saat ini, adalah tidak.
Pemerintah Kabupaten Berau justru mengambil langkah yang berbeda. Di tengah ancaman berkurangnya ruang fiskal daerah, pemerintah memilih mempertahankan tarif pajak dan retribusi yang ada, sembari berharap roda ekonomi tetap berputar dan kepatuhan wajib pajak semakin meningkat.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau, Djupiansyah Ganie, menegaskan bahwa tidak ada skenario kenaikan tarif pajak maupun retribusi sebagai upaya menutup potensi penurunan pendapatan daerah.
“Insya Allah tidak ada. Tarif pajak dan retribusi sudah diatur dalam perda yang berlaku, sehingga tidak ada perubahan tarif pajak maupun retribusi,” ujarnya.
Pernyataan itu menjadi penenang bagi masyarakat dan dunia usaha yang sebelumnya khawatir penurunan APBD akan berujung pada peningkatan beban pungutan daerah.
Pilihan untuk tidak menaikkan tarif pajak bukan tanpa pertimbangan. Pemerintah daerah menyadari bahwa penerimaan pajak sangat bergantung pada kesehatan ekonomi masyarakat.
Saat aktivitas ekonomi tumbuh, transaksi meningkat, dan daya beli masyarakat terjaga, penerimaan pajak secara otomatis akan ikut terkerek. Sebaliknya, kebijakan menaikkan tarif di tengah perlambatan ekonomi justru berpotensi menjadi beban tambahan bagi masyarakat dan pelaku usaha.
“Pajak itu muncul dari aktivitas ekonomi yang berjalan. Kalau ekonomi bagus, masyarakat memiliki kemampuan membayar pajak,” kata Djupiansyah.
Pandangan tersebut menunjukkan perubahan paradigma dalam pengelolaan pendapatan daerah. Fokus pemerintah tidak lagi semata-mata pada besaran tarif, melainkan bagaimana menciptakan iklim ekonomi yang mampu menghasilkan aktivitas usaha dan transaksi yang lebih besar.
Alih-alih menaikkan tarif, Bapenda memilih mengoptimalkan potensi yang selama ini belum tergarap maksimal. Strategi itu dilakukan melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak dan perluasan basis pajak.
Artinya, pemerintah berupaya memastikan seluruh objek pajak yang ada dapat terdata dan berkontribusi terhadap pendapatan daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah ini dinilai lebih rasional dibanding menambah beban bagi wajib pajak yang selama ini sudah patuh menjalankan kewajibannya.
Di sisi lain, edukasi dan sosialisasi perpajakan juga menjadi pekerjaan rumah yang terus digenjot pemerintah. Kesadaran masyarakat tentang pentingnya pajak sebagai sumber pembiayaan pembangunan masih menjadi faktor kunci dalam menjaga stabilitas penerimaan daerah.
Proyeksi penurunan APBD 2027 memang belum sepenuhnya tergambar secara rinci. Namun, sinyal berkurangnya kapasitas fiskal daerah sudah mulai menjadi perhatian.
Kondisi ini menuntut pemerintah daerah lebih kreatif dalam mengelola pendapatan, tanpa harus mengorbankan iklim investasi dan daya beli masyarakat.
Di tengah ketidakpastian ekonomi global dan fluktuasi penerimaan daerah, keputusan untuk mempertahankan tarif pajak dan retribusi dapat dibaca sebagai upaya menjaga keseimbangan antara kebutuhan fiskal dan keberlangsungan ekonomi masyarakat.
Pada akhirnya, tantangan terbesar Berau bukan sekadar bagaimana menambah pendapatan daerah, tetapi bagaimana memastikan ekonomi tetap tumbuh sehingga basis penerimaan daerah ikut menguat.
Sebab, ketika ekonomi bergerak, pajak akan mengikuti. Namun ketika ekonomi melambat, menaikkan tarif belum tentu menjadi jawaban.












