Samarinda, Borneo Post- Pemerintah Kota Samarinda mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan malam Takbiran Idul Fitri dan Idul Adha 1445/2024 berdasarkan hasil rapat pada, Selasa (02/04/2024).
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menegaskan kepada seluruh masyarakat Kota Samarinda agar tidak menggunakan kendaraan apalagi menyalakan petasan pada pelaksanaan Takbiran.
“Dalam hal Takbiran kelliling menggunakan kendaraan bermotor berpotensi melanggar peraturan lalu lintas. Selain itu, bisa membahayakan pengguna jalan lain, apalagi jika dilaksanakan dengan konvoi dan menggunakan bak terbuka,” pungkasnya.
Berdasarkan surat edaran nomor: 451/0956/011.04 yang mengatur tentang Ketentuan Takbiran Idul Fitri dan Idul Adha 1445/2024, menyatakan :
- Takbiran dapat dilakukan di setiap Masjid/Mushola/Langgar/Surau
- Waktu takbiran
a. Idul Fitri dimulai sejak matahari terbenam pada hari terakhir Ramadan 1445H hingga waktu dimulainya khutbah Hari Raya Idul Fitri 1445H.
b. Idul Adha dimulai dari waktu Subuh pada hari Arafah (9 Dzulhijah 1445H) hingga hari terakhir tasyrik (13 Dzulhijah 1445H)
c. Takbiran dengan pengeras suara tidak dilakukan pada jam 23.00 hingga 04:30 WITA
- Takbiran keliling hanya diperkenankan dilingkungan sekitar kampung tempat tinggal dengan jalan kaki tanpa menggunakan motor/mobil
- Takbiran keliling dapat mengarak beduk dan/atau alat seni lainnya dengan jalan kaki tanpa menggunakan motor/mobil
- Takbiran keliling dengan jalan kaki tanpa menggunakan motor/mobil tidak diperkenankan menggunakan semua jenis petasan dan kembang api Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan.
Dengan ini, Wali Kota Samarinda berharap agar seluruh masyarakat dapat mematuhi peraturan yang telah dibuat dan bisa menjaga situasi tetap kondusif selama pelaksanaan Takbiran. (Delvi)