TANJUNG REDEB, BORNEOPOST – Anggota DPRD Berau, Suharno, sempat memberikan Usulan terkait persoalan pembebasan tanah hibah yang merupakan tanah lahan Kas kampung Labanan makmur, yang sempat di bahas di hearing DPRD pada (6/6/2023) kemarin.
Dirinya mengatakan, memang pada kasus tersebut yang namanya anggota DPRD tidak bisa memberikan solusi namun untuk mengusulkan menurut nya boleh-boleh saja, untu itu dirinya mengusulkan, dikarenakan yang menyerahkan aset tersebut atas nama pemerintah kabupaten Berau kepada palda atau polri untuk itu dirinya minta kepala Daerah Berau sekiranya bisa mengganti aset masyarakat kampung Labanan makmur.
“Jadi nantinya bisa di APBD dua yang isinya pembebasan lahan seluas 15 hektare, usulan saya seperti itu,”ucapnya.
Artinya, selaku pemerintah daerah sekiranya bisa memberikan sebidang tanah kepada masyarakat Labanan makmur sebanyak apa yang telah di hibahkan.
“Agar semua pihak tidak ada yang dirugikan,”ungkapnya.
Sementara itu, ditempat yang sama, anggota DPRD Berau Rudi P Mangunsong juga sempat menyampaikan, bahwasanya dirinya meminta kepada pihak Badan Pengawas Kampung( BPK) dan DPMPK agar bisa mencabut Perbub tentang pengawasan lahan karena telah melanggar perbub.
“Karena yang membuat perbub tersebut telah melanggar aturannya sendiri,”jelasnya.
Rudi juga mengatakan, dirinya tidak berpihak kepada siapapun dan dirinya berbicara sesuai dengan aturan yang berlaku, ada undang-undang desa, ada undang-undang Permendagri nomor 1 tahun 2016 dan ada pergub. Yang ada dan terjadi pada Kasus ini istilahnya Nasi sudah menjadi bubur.
“ini yang mendorong saya untuk meminta cabut aturan perbub tersebut, percuma dibuat perbub namun ujung-ujungnya dilanggar juga,”pungkasnya.(PiN/ADV)