BERAU, BorneoPost – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Husin Djufrie, menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat sipil sebagai pilar utama demokrasi dalam kegiatan Penguatan Demokrasi Daerah (PDD) ke-11 dengan tema “Hak dan Kewajiban Masyarakat Sipil”. Kegiatan ini digelar di Kampung Pesayan, Kecamatan Sambaliung, Kelurahan Sambaliung, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur. Rabu (26/11-2025).
Dalam sambutannya, Husin Djufrie menekankan bahwa demokrasi tidak hanya dibangun oleh negara dan pasar, tetapi juga sangat ditentukan oleh kekuatan masyarakat sipil yang sadar akan hak dan kewajibannya. Menurutnya, masyarakat sipil memiliki peran strategis sebagai penyeimbang kekuasaan agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan rakyat.
“Demokrasi akan melemah jika masyarakat bersikap pasif. Hak berpendapat, hak politik, serta hak atas layanan publik harus diiringi dengan kewajiban menaati hukum dan berpartisipasi aktif dalam kehidupan bermasyarakat,” tegasnya.
Materi utama disampaikan oleh Muhammad Husien, dosen Universitas Muhammadiyah Berau. Ia menjelaskan bahwa masyarakat sipil merupakan ruang kehidupan sosial yang terorganisasi, mandiri dari negara, serta digerakkan oleh kesukarelaan dan kesadaran kolektif. Keberadaan masyarakat sipil, katanya, menjadi elemen penting dalam menjaga keseimbangan kekuasaan dan mendorong demokrasi yang sehat.
Ia juga memaparkan karakteristik masyarakat sipil, antara lain adanya ruang publik yang bebas, sikap demokratis, toleransi, pluralisme, serta keadilan sosial. Hak-hak masyarakat sipil meliputi hak perlindungan, partisipasi dalam pemerintahan, pelayanan publik yang layak, hingga hak konstitusional. Namun, hak tersebut harus sejalan dengan kewajiban, seperti menaati hukum, membayar pajak, menjaga fasilitas umum, serta menghormati hak asasi orang lain.
Kegiatan yang dimoderatori oleh H. Sappe ini turut menghadirkan Kepala Kampung Pesayan, Rahmansyah, serta Ketua RT 05, Muslimin. Keduanya menegaskan bahwa nilai-nilai demokrasi harus diimplementasikan hingga ke tingkat kampung dan lingkungan rukun tetangga, agar partisipasi masyarakat benar-benar tumbuh dari bawah.
Melalui kegiatan Penguatan Demokrasi Daerah ini, DPRD Provinsi Kalimantan Timur berharap masyarakat Kampung Pesayan dan sekitarnya semakin memahami serta menjalankan hak dan kewajibannya sebagai warga negara, sehingga terwujud masyarakat sipil yang kuat, kritis, dan bertanggung jawab dalam menopang demokrasi daerah.
