BERAU, BorneoPost — Kabupaten Berau resmi memulai proses revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2016–2036. Revisi ini menjadi keharusan setelah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menerbitkan Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Kaltim 2023–2042, serta perubahan kawasan strategis nasional akibat penetapan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Kepala Bidang Tata Ruang DPUPR Berau, Sehnurdin, menjelaskan bahwa revisi RTRW sudah mulai dikerjakan sejak 2023 karena masa evaluasi tata ruang telah memasuki periode lima tahunan.
“Revisi ini memang sudah waktunya. Prosesnya dimulai sejak 2023, sesuai ketentuan bahwa revisi tata ruang bisa dilakukan setiap lima tahun,” ujarnya, Rabu (12/11/2024).
Menurut Sehnurdin, langkah pertama yang ditempuh adalah pengajuan permohonan revisi ke Kementerian ATR/BPN. Pengajuan tersebut dibalas dengan rekomendasi resmi melalui surat ATR/BPN No. BPN05-0901 KS/155-KS/2000/II Tahun 2023 yang menetapkan bahwa Perda Nomor 9/2017 harus direvisi melalui mekanisme pencabutan.
“Jadi revisi ini bukan sekadar penyesuaian, tetapi pencabutan Perda lama untuk diganti dengan dokumen tata ruang baru yang selaras dengan kebijakan provinsi dan hadirnya IKN,” jelasnya.
Sehnurdin menambahkan, setelah Perda RTRW Provinsi ditetapkan, seluruh daerah diberi waktu satu tahun untuk menyelesaikan revisi RTRW kabupaten masing-masing, termasuk yang berada dalam kawasan penyangga IKN.
Tahapan analisis awal telah dilakukan pada 2023 melalui riset fakta dan analisa lapangan, bekerja sama dengan Universitas Gadjah Mada (UGM). Sementara pada 2024, atas masukan Ketua Forum Tata Ruang dan Sekda Berau, DPUPR menggandeng Universitas Muhammadiyah Berau (UMB) sebagai mitra akademik utama.
“Mengapa UMB? Karena seluruh data ada di Berau. Dengan melibatkan UMB, proses penyusunan dokumen bisa lebih cepat dan mereka juga bisa menjadikannya sebagai bagian dari pembelajaran, apalagi sekarang UMB punya program perencanaan kota,” bebernya.
Selain perguruan tinggi, tenaga ahli penyusun RTRW dari Kaltim dan Bogor juga dilibatkan untuk memastikan sinkronisasi antara RTRW Berau dengan dokumen tata ruang di tingkat provinsi.
Pada 9–10 Oktober 2024, DPUPR Berau juga telah menggelar Focus Group Discussion (FGD) pertama bersama OPD, pemerintah kampung, dan kecamatan untuk menggali informasi kebutuhan wilayah yang akan dituangkan dalam rencana tata ruang baru.
Sehnurdin berharap proses revisi ini menghasilkan RTRW yang lebih komprehensif, presisi, dan benar-benar berfungsi sebagai fondasi perencanaan pembangunan jangka panjang.
“Kami menunggu masukan seluas-luasnya. Harapannya, RTRW yang baru menjadi dokumen berkualitas tinggi untuk mendukung arah pembangunan Kabupaten Berau ke depan,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa meski tata ruang sering dianggap teknis, dokumen tersebut sebenarnya menjadi peta besar arah pembangunan daerah.












