Tanjung Redeb, BorneoPost – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Berau dengan agenda penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025 resmi digelar, Senin (22/9/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Berau Hj. Sri Juniarsih Mas, M.Pd menyampaikan rasa syukurnya atas rampungnya pembahasan bersama DPRD meski sempat mengalami keterlambatan akibat menunggu kepastian tambahan dana transfer dari pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
“Kendati ada keterlambatan, berkat semangat kemitraan dan komitmen bersama, pembahasan dapat berjalan lancar dan hari ini kita sepakati sebagai dasar penyusunan Perubahan APBD 2025,” ujarnya.
Bupati menegaskan, belanja daerah pada sisa tahun anggaran akan diprioritaskan untuk pelayanan dasar, seperti pendidikan, kesehatan, fasilitas sosial dan umum, hingga pembangunan sarana prasarana jalan, drainase, irigasi, serta pariwisata. Tak hanya itu, pemerintah juga mengalokasikan anggaran untuk membayar kewajiban belanja yang belum terselesaikan pada tahun sebelumnya.
Adapun dalam perubahan KUA dan PPAS 2025, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp5,36 triliun, belanja Rp6,04 triliun, dan pembiayaan Rp673 miliar.
Sri Juniarsih berharap, meski waktu pelaksanaan relatif singkat hingga akhir 2025, seluruh pihak dapat bekerja maksimal agar program pro-rakyat dapat terealisasi. Ia juga menekankan pentingnya dukungan DPRD dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2025 sebelum batas akhir 30 September 2025.
“Dengan semangat kebersamaan dan soliditas, kita yakin Berau bisa menjadi daerah yang maju, unggul, berkelanjutan, makmur, dan sejahtera,” tegasnya.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah, para kepala OPD, staf ahli, serta insan pers.
Arifin/Adv