Bupati Berau Tekankan Pentingnya Perlindungan Pekerja Konstruksi Lewat BPJS Ketenagakerjaan

Berau, BorneoPost – Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, menegaskan pentingnya perlindungan bagi tenaga kerja di sektor jasa konstruksi melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu disampaikan dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Berau, Muhammad Said, pada kegiatan Sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Sektor Jasa Konstruksi di Kabupaten Berau, Senin (6/10/2025).

Dalam sambutannya, Bupati Sri Juniarsih menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah nyata pemerintah daerah dalam memperluas jangkauan perlindungan sosial bagi pekerja, khususnya mereka yang masuk kategori rentan.

“Pekerja di sektor jasa konstruksi merupakan kelompok dengan risiko tinggi terhadap kecelakaan kerja. Karena itu, penting bagi pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat untuk memastikan seluruh tenaga kerja terlindungi melalui program BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Muhammad Said membacakan sambutan Bupati Berau.

Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Berau atas kerja sama dan dukungannya dalam melaksanakan kegiatan sosialisasi tersebut. Sinergi antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan, menurutnya, menjadi kunci untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja lintas sektor di Kabupaten Berau.

“Kami berharap kerja sama ini terus terjalin dengan baik, tidak hanya dalam bentuk sosialisasi, tetapi juga melalui langkah konkret untuk memperluas kepesertaan tenaga kerja, baik formal maupun informal,” lanjutnya.

Dalam kesempatan itu, Bupati juga mengimbau seluruh pimpinan perusahaan di Berau agar ikut berpartisipasi dalam memberikan perlindungan bagi pekerja rentan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility atau CSR).

“Kami mengajak seluruh perusahaan dan pelaku usaha untuk menyalurkan dana CSR-nya guna membantu iuran jaminan pekerja rentan. Insyaallah, langkah ini akan memberikan dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Berau,” katanya.

Bupati menegaskan bahwa komitmen Pemkab Berau sejalan dengan kebijakan nasional sebagaimana diatur dalam Permen PUPR Nomor 5 Tahun 2022 dan Permen PUPR Nomor 7 Tahun 2019, yang mewajibkan penyedia jasa konstruksi memberikan perlindungan kepada pekerja melalui jaminan sosial ketenagakerjaan.

Di akhir sambutannya, Bupati Berau melalui Sekda Muhammad Said secara resmi membuka kegiatan tersebut, dan mengajak semua pihak untuk terus bersinergi dalam memberikan jaminan perlindungan bagi pekerja di Kabupaten Berau.

“Dengan mengucapkan BismillahirrahmanirrahimSosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Sektor Jasa Konstruksi di Kabupaten Berau secara resmi saya nyatakan dibuka,” ucapnya menutup sambutan.

Arifin/Adv

Exit mobile version