Cegah Masalah Hukum, Pemkab Berau Perkuat Penertiban Aset dan Lahan

BERAU, BorneoPost – Kepastian hukum atas aset daerah kembali menjadi sorotan serius Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau. Wakil Bupati Berau, Gamalis, menegaskan bahwa inventarisasi dan penertiban aset, khususnya yang berkaitan dengan lahan milik pemerintah, menjadi langkah strategis yang harus segera dilakukan. Upaya ini dinilai penting untuk memastikan seluruh program pembangunan daerah dapat berjalan lancar tanpa terganjal persoalan hukum di kemudian hari.

Menurut Gamalis, permasalahan lahan dengan status kepemilikan yang belum jelas kerap menjadi hambatan klasik dalam proses pembangunan, terutama pada sektor-sektor vital seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur publik. Kondisi ini tidak hanya memperlambat pelaksanaan proyek, tetapi juga berpotensi menimbulkan sengketa hukum yang merugikan daerah.

“Masalah lahan ini memang sering menjadi batu sandungan. Kadang kita sudah siapkan anggaran untuk membangun fasilitas, tapi di tengah jalan muncul klaim dari pihak lain. Hal seperti ini tentu harus kita cegah sejak awal dengan memastikan status aset daerah benar-benar jelas,” ujarnya.

Ia mencontohkan, beberapa fasilitas pendidikan di Kabupaten Berau masih menempati lahan yang belum sepenuhnya memiliki kejelasan administrasi. Padahal, sektor pendidikan merupakan salah satu prioritas utama pemerintah daerah dalam upaya mencetak sumber daya manusia (SDM) yang unggul dan berdaya saing.

“Secara umum, lepas dari fasilitas pendidikan terkait lahan, saya harap lahan yang ada di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) segera diinventarisir. Dengan begitu, kita bisa tahu mana yang sudah memiliki sertifikat, mana yang masih perlu ditertibkan,” tegas Gamalis.

Ia menambahkan, langkah inventarisasi tidak hanya sebatas pencatatan, tetapi juga harus diikuti dengan penataan administrasi yang akurat, termasuk percepatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah. Hal ini akan memperkuat posisi hukum Pemkab Berau dalam mengelola dan memanfaatkan aset untuk kepentingan publik.

“Kalau semua sudah tertata dan memiliki dasar hukum yang kuat, maka pelaksanaan pembangunan bisa berjalan tanpa keraguan. Kita ingin memastikan bahwa setiap rupiah yang digunakan benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat,” lanjutnya.

Pemerintah daerah, melalui BPKAD, saat ini juga tengah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mempercepat proses sertifikasi lahan yang berstatus aset Pemkab Berau. Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah pusat yang menekankan pentingnya tata kelola aset negara dan daerah yang transparan serta akuntabel.

Dengan langkah tegas ini, Pemkab Berau berharap seluruh aset daerah dapat terdata dan terlindungi secara hukum, sehingga tidak lagi menjadi sumber permasalahan di masa depan. Selain memperkuat legalitas, penertiban aset juga menjadi fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan berorientasi pada pembangunan berkelanjutan.

Arifin/Adv

Exit mobile version