BERAU, BorneoPost – Dugaan praktik penyalahgunaan aset daerah kembali mencuat. Anggota DPRD Berau, Rudi P. Mangunsong, menyoroti adanya indikasi sewa-menyewa ilegal di kawasan niaga Jalan AKB Sanipah I, di mana sejumlah lapak milik Pemkab Berau diduga disewakan ulang dengan tarif yang jauh melampaui ketentuan resmi.
Data yang diterima dewan menunjukkan selisih mencolok antara tarif yang ditetapkan Diskoperindag—yakni Rp250 ribu hingga Rp600 ribu per bulan—dengan tarif sewa ulang oleh penyewa awal yang disebut mencapai Rp25 juta hingga Rp30 juta per tahun.
“Tidak boleh ada lapak yang disewakan berbeda dari tarif yang ditetapkan. Ini harus dibenahi. OPD terkait harus serius mendata dan menertibkan asetnya,” tegas Rudi.
Ia menilai disparitas tarif tersebut sebagai sinyal kuat adanya kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan dugaan praktik monopoli oleh oknum tertentu. Karena itu, ia mendesak pemerintah melakukan pendataan ulang, verifikasi, dan penertiban menyeluruh terhadap seluruh aset retribusi milik daerah, mulai dari petak hingga lapak usaha.
Menurut politisi PDI Perjuangan itu, praktik sewa di luar ketentuan Perda merupakan pelanggaran yang merugikan daerah dan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Dugaan penyalahgunaan di Sanipah I, katanya, harus segera ditindaklanjuti tanpa kompromi.
Rudi juga membuka peluang revisi aturan retribusi untuk meningkatkan PAD, namun menegaskan bahwa langkah tersebut harus diawali validasi data aset agar kebijakan baru tepat sasaran.
“Semua objek retribusi wajib mengikuti tarif resmi dalam perda,” ujarnya.
Selain penertiban, ia meminta perbaikan tata kelola kios dan lapak pemerintah, termasuk memastikan pelaku UMKM membayar retribusi sesuai peraturan. Ia menegaskan OPD terkait tidak boleh ragu menindak pihak-pihak yang menyimpang.
Sebagai opsi tambahan, Rudi bahkan mendorong penerapan mekanisme lelang atau pola pemanfaatan aset lainnya bila ditemukan aset yang tidak dikelola optimal.
“Jangan sampai aset publik dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi,” pungkasnya.
Arifin/Adv
