BERAU, BorneoPost- Anggota DPRD Berau, H. Thamrin, menegaskan bahwa persoalan terkait tunjangan tenaga kesehatan (Nakes), khususnya dokter spesialis, belum secara resmi masuk ke Komisi I DPRD Berau. Namun begitu, ia mengaku DPRD telah menerima informasi informal dari para tenaga kesehatan.
“Secara resmi memang belum sampai ke DPRD. Tapi kami sudah mendengar langsung dari para Nakes yang menyampaikan keluhan tersebut,” ujarnya.
Menurut Thamrin, isu ini perlu segera ditindaklanjuti karena keberadaan tenaga kesehatan, terutama dokter spesialis, sangat dibutuhkan di Kabupaten Berau. Ia menyoroti adanya aturan yang menyamakan tunjangan pegawai negeri kategori tenaga kesehatan dengan pegawai biasa seperti satpam dan staf umum.
“Sekarang tunjangan mereka disamakan dengan pegawai biasa. Padahal, ada ketentuan yang mengatur bahwa tunjangan fungsional Nakes itu seharusnya lebih tinggi,” jelasnya.
Thamrin menyebutkan, regulasi terkait tunjangan sebenarnya sudah ada di daerah, namun nilai pembayarannya dinilai masih rendah dan tidak sesuai dengan beban tugas tenaga kesehatan. Karena itu, ia menegaskan perlunya revisi peraturan tersebut.
“Mekanismenya sudah dibahas internal oleh dinas terkait, seperti Dinas Kesehatan, BKPSDM, BPKAD, dan bagian hukum. Masalahnya hanya pada payung hukum. BPKAD siap membayar, tapi peraturannya harus direvisi dulu,” tambahnya.
Ia menyebut proses revisi kini berada di tangan BKPSDM untuk diajukan ke bagian hukum pemerintah daerah sebagai dasar hukum pembayaran tunjangan.
“Sekarang tinggal BKPSDM mengusulkan perubahan peraturan bupati sebagai dasar BPKAD melakukan pembayaran,” tegasnya.
Thamrin berharap pemerintah daerah segera menyelesaikan revisi regulasi tersebut agar tidak mengganggu motivasi dan kinerja tenaga kesehatan di Berau.
Arifin/Adv












