Dua Kali Mangkir, DPRD Desak Berau Coal Hadir di RDP Ketiga

Berau, BorneoPost  – Kekecewaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau terhadap PT Berau Coal (BC) kian memuncak. Pasalnya, perusahaan tambang batu bara terbesar di Bumi Batiwakkal itu kembali absen dalam rapat dengar pendapat (RDP) kedua yang digelar bersama DPRD, Pemerintah Kabupaten Berau, serta instansi terkait.

Anggota DPRD Berau, H. Nurung, menilai ketidakhadiran PT Berau Coal merupakan bentuk ketidakhormatan terhadap lembaga daerah dan masyarakat yang terdampak langsung oleh aktivitas perusahaan. Ia menegaskan, absennya perusahaan dalam dua kali pertemuan menunjukkan indikasi sikap abai dan kesan meremehkan lembaga legislatif maupun pemerintah daerah.

“Kalau dua kali mangkir seperti ini, artinya PT Berau Coal tidak menghargai forum resmi pemerintah daerah. Ini bukan pertemuan biasa, tapi membahas persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat,” tegas Nurung dalam keterangannya.

Menurutnya, persoalan yang menjadi sorotan utama ialah rencana perubahan rute jalan yang sebelumnya memiliki panjang sekitar 4,7 kilometer kini diganti menjadi 7,76 kilometer. Pihak perusahaan, kata Nurung, melalui penjelasan dari UPTD menyebutkan bahwa jarak tempuhnya tetap sama karena kondisi medan yang akan dilalui lebih datar. Namun, hal ini justru dianggap tidak logis oleh dewan.

“Saya bantah itu. Tidak masuk akal kalau jarak dari 4,7 kilometer menjadi 7,76 kilometer tapi dikatakan jarak tempuhnya sama. Ini harus dikaji ulang, jangan sampai masyarakat dirugikan,” ujarnya tajam.

Nurung menilai, rencana tersebut berpotensi menimbulkan persoalan baru, mulai dari penggunaan anggaran yang lebih besar hingga potensi belum selesainya pembebasan lahan milik masyarakat. Karena itu, ia menekankan perlunya transparansi dan kajian mendalam sebelum proyek dilanjutkan.

“Kita tidak menolak, tapi harus ada dasar yang kuat. Kaji dulu, selesaikan dulu semua permasalahan di lapangan, baru bicara persetujuan. Jangan sampai ada warga yang merasa tanahnya belum dibebaskan tapi proyek sudah jalan,” tambahnya.

Lebih jauh, Nurung mengingatkan agar PT Berau Coal tidak bersikap seolah-olah hanya berurusan dengan pemerintah provinsi tanpa memperhatikan dampak sosial di tingkat kabupaten. Ia menegaskan, wilayah seperti Berau yang masuk dalam area terdampak memiliki hak untuk didengarkan.

“Jangan anggap sebelah daerah kami di Berau ini. Daerah punya wilayah, punya masyarakat. Jangan hanya berpatokan pada provinsi saja,” ujarnya tegas.

DPRD, kata Nurung, akan menyiapkan RDP ketiga dan berharap pihak PT Berau Coal dapat hadir secara langsung. Jika masih mangkir, DPRD Berau siap mengambil sikap lebih tegas.

“Kalau nanti RDP ketiga mereka tidak hadir lagi, tentu kita akan ambil langkah. DPRD tidak akan diam. Kita lembaga yang berdiri untuk kepentingan rakyat, bukan membela kepentingan perusahaan,” tandasnya.

Nurung menegaskan, DPRD Berau akan berdiri bersama masyarakat apabila perusahaan tetap menunjukkan sikap tidak kooperatif. Ia pun mengingatkan, segala bentuk tukar guling atau kesepakatan proyek antara perusahaan dan pemerintah harus dijalankan sesuai aturan dan tidak boleh merugikan masyarakat.

“Masalah tukar guling itu hal biasa, asalkan mengikuti aturan dan tidak merugikan rakyat. Itu yang paling penting. Pemerintah daerah harus hadir membela masyarakatnya, bukan malah membiarkan,” pungkasnya.

Dengan dua kali absennya PT Berau Coal dalam forum resmi, tensi antara DPRD, pemerintah daerah, dan pihak perusahaan kini kian meningkat. RDP ketiga akan menjadi ujian penting apakah perusahaan siap membuka komunikasi terbuka, atau justru memperkuat dugaan publik bahwa mereka mengabaikan aspirasi masyarakat lokal.

Arifin/Adv

Exit mobile version