Dua Revidivis Curanmor Berhasil di Amankan Polres Berau, Pelaku Diancam 7 Tahun Penjara

TANJUNG REDEB,Borneo Post – Kepolisian Resor (Polres) Berau, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor dengan yang melibatkan dua pelaku beserta kelima Barang Bukti (BB) berupa sepeda motor. 

Ini diungkapkan oleh Wakapolres Berau, Kompol Komank Adhi Andhika saat melakukan press rilis kepada awak media.” Kita berhasil mengamankan pelaku dengan inisial SL (30) dan FL (20),” ungkapnya, kemarin Selasa (9/1/2024).

Pelaku pertama kali diamankan unit Jatanras Polres Berau pada (2/1) lalu, sekira pukul 18.00 Wita. Saat itu, tersangka berada di kediamannya, yakni di Jalan Lumajang Gang Sultan RT 2 Kecamatan Sambaliung. 

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna menambahkan bahwa kedua tersangka curanmor yang berhasil diringkus tersebut, merupakan mantan residivis.

“Tersangka ini merupakan mantan Residivis curanmor dan narkoba pada tahun 2019 silam,” bebernya.

Dilanjutkannya, dipenghujung tahun 2023, tersangka kembali melakukan aksinya mencuri sepeda motor.” Sepanjangan bulan desember ada lima kasus pencurian motor dengan lima TKP yang berbeda. Dimulai tanggal 19 Desember, tersangka melakukan pencurian di Bedungun,” ujarnya.

Kemudian, lanjut Ardian, pada (22/12) tersangka melakukan pencurian di Jalan Sambaliung, lalu (24/12) tersangka melakukan aksinya maling di daerah Jalan Pulau Panjang.

“Kemudian di bulan desember yang sama tersangka melakukan pencurian di Tanjung Redeb dan terakhir pada 27 Desember yang bersangkutan melakukan pencurian di Labanan,” bebernya.

Adapun BB yang berhasil diamankan oleh pihak Unit Jatanras Polres Berau, yakni lima sepeda motor.

“Semuanya kita amankan didalam gudang dekat kediaman yang bersangkutan yaitu di Sambaliung,” tuturnya.

Ia menjelaskan, kronologi kronologis penangkapan oleh Unit Jatanras Polres Berau, yang mendapat informasi dari warga Sambaliung setempat bahwa ada salah seorang warga yang kehilangan kendaraan roda duanya.

“Kemudian kita melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaporan tersebut. Diduga tindakan ini pernah dilakukan oleh orang yang pernah melakukan tindak pidana tersebut,” tuturnya.

Lebih lanjut, aksi tersebut pun menggunakan modus dengan motor yang tidak di kunci setir oleh pemiliknya.” Jadi peran masing-masing tersangka, satu orang lakukan pemantauan situasi objek kendaraan mana saja yang menjadi target dicuri,” paparnya.

“Kemudian pelaku satunya melakukan aksi pencurian dengan mendorong motor agak jauh lalu menyambungkan antara dua kabel yang bisa menjadi pemicu motor bisa menyala,” tambahnya.

Namun demikian, terkait hasil curian sepda motor yang sudah diamankan, kata dia, tersangka masih berencana untuk menjual motor itu, hanya saja tidak sempat melakukan niat tersebut. 

Hingga diketahui niat kedua tersangka mantan residivis pencurian sepeda motor itu, untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

“Sehingga kami sudah menjerat tersangka dengan pasal 363 KUHP ayat 1 (1) dan (3) akibat perbuatannya melakukan pencurian sepeda motor, tersangka di ancam 7 tahun penjara,” pungkasnya.(PiN)

Exit mobile version