TANJUNG REDEB, Borneopost – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau turut mendukung dan mengapresiasi masuknya investor di Kabupaten Berau. Menurut Ketua DPRD Berau, Madri Pani, kehadiran investor di suatu daerah tentu akan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun dia menekankan persyaratan seperti perizinan harus dipenuhi lebih dahulu sebelum beroperasi.
Madri Pani mencontohkan, sektor perkebunan sawit, ada beberapa tahapan yang harus dilalui agar izin usaha perkebunan (IUP) bisa keluar. Itu berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 21/Permentan/Kb.410/6/2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/Ot.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan. Juga Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 Tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan dan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia nomor 05 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian.
“Begitu juga pertambangan, ada Amdal dan lainnya. Jadi bukan datang, investasi, tapi lupa sama izin-izin operasinya,” kata Madri Pani.
DPRD akan mendukung keberadaan perusahaan yang memang membantu menyejahterakan masyarakat, baik itu perusahaan sawit maupun pertambangan.
“Kita akan terbuka terhadap investasi yang masuk, karena tentu berpengaruh terhadap perekonomian masyarakat, termasuk penyerapan tenaga kerja lokal,” katanya. (Ant/ADV)