Garap Anak Tiri, Pria 28 Tahun Ditangkap Polisi

TANJUNG REDEB,Borneo Post – Miris, seorang bapak tiri (28) setubuhi anak sambungnya sendiri (13) di Kecamatan Pulau Derawan pada 3 Januari 2024 lalu, sekira pukul 01.30 Wita, di salah satu mess perusahaan kelapa sawit di sana.

Kapolsek Pulau Derawan Iptu Iwan Purwanto mengatakan, sebelum menyetubuhi anak tirinya yang berstatus pelajar itu, tersangka lebih dulu mengancam akan melukai korban dengan senjata tajam.

“Korban tidak bisa berbuat banyak karena sudah diancam dengan parang,” katanya, Selasa (8/1/2024)

Ketika kejadian itu, ibu korban sedang tidak berada di Tanjung Redeb. Korban kemudian menghubungi ibunya pada pukul 13.00 Wita melalui sambungan telepon orang terdekatnya berinisial JA.

Saat menelpon, korban meminta ibunya cepat pulang karena takut dengan tersangka. Kemudian, ibu korban mendapat penjelasan dari JA, bahwa putrinya menjadi korban kekerasan seksual dan diancam senjata tajam.

“Ibu korban yang mendengar itu, langsung meminta JA menghubungi asisten kebun untuk mengamankan tersangka,” jelas mantan Kapolsek Sambaliung itu.

Ibu korban yang tidak terima, melaporkan tersangka ke Mapolsek Pulau Derawan. Saat ini, tersangka juga sudah ditahan guna proses hukum lebih lanjut.

“Sudah ditahan, dan akan diproses sesuai hukum yanh berlaku,” pungkasnya. (piN)

Exit mobile version