TANJUNG REDEB, Borneopost.com – Kerja sama antara DPRD Berau dengan Kejaksaan Negeri Berau terkait pendampingan hukum, bantuan hukum, dan pertimbangan hukum di bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara masih berlanjut.
Lanjutan kerja sama ini Kerja ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman antara DPRD dan Sekretariat DPRD dengan Kejaksaan Negeri Berau melalui Rapat Paripurna di ruang rapat gabungan komisi DPRD Berau, Senin (13/3/2023).
Hadir dalam acara tersebut Ketua DPRD Berau Madri Pani, Kepala Kejaksaan Negeri Berau, Wakil Ketua I DPRD Berau Syarifatul Sya’diah, Wakil Ketua II DPRD Berau Ahmad Rifai, Anggota DPRD Berau, Sekretaris DPRD Berau, dan para kasi di lingkungan Kejaksaan Negeri Berau.
Kepala Kejaksaan Negeri Berau, R. Hari Wibowo, mengatakan, penandatanganan MoU ini merupakan kerja sama antara Kejaksaan Negeri Berau dengan DPRD Berau terkait penanganan di bidang perdata dan tata usaha negara.
“Kerja sama ini untuk menekan penyimpangan keuangan, khususnya mencegah tindak pidana korupsi di lembaga pemerintahan dan DPRD,” katanya.
Apalagi diketahui berdasarkan pemeriksaan BPK terkait laporan pertangungjawaban keuangan, perlu dilakukan perbaikan. “Saya juga tekankan kepada DPRD agar segera ditindaklanjuti sesuai peraturan dan perundang-undanhan,” tegasnya.
“Jelang masa politik 2024 saya ingin Berau tetap kondusif dan penegakan hukum tetap berjalan tanpa tebang pilih,” pungkasnya.
Ketua DPRD Berau, Madri Pani mengatakan, salah satu penekanan yakni terkait perjalanan dinas anggota DPRD Berau yang harus sesuai dengan ketentuan dan sesuai dengan Badan Musyawarah serta keadaan dan situasi yang ada. “Artinya jangan pernah main-main dengan perjalanan dinas,” tegas Madri Pani.
Dirinya juga telah menekankan kepada seluruh anggota DPRD Berau bahwa untuk perjalanan dinas jangan sampai dilakukan hingga empat hari dan batas maksimal hanya tiga hari.
“Alhamdulillah sudah dilakukan para anggota DPRD hingga saat ini,” ungkapnya.
Ia juga meyakini, diantara anggota DPRD yang ada hingga kini tidak ada yang melakukan perjalanan dinas fiktif. Jika ada kesalahan dalam administrasi dari pihak BPK juga telah memberi kesempatan kemudahan administrasi selama 60 hari.
“Jika ada kesalahan pada anggota DPRD, saya perintahkan untuk selesaikan secepatnya, jangan sampai merugikan negara,” tutupnya. (Hbp)